PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli

Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:10 WIB
loading...
PPKM Darurat di 15 Daerah...
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah segera menerapkan PPKM Darurat untuk 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Di antaranya Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. “Untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini, dimulai nanti hari Senin sampai dengan tanggal 20 Juli,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam konfrensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021). Baca juga: Kasus Positif Harian Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, Lampaui Inggris dan India

Dia mengatakan penerapan PPKM Darurat ini karena 15 daerah tersebut mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. Sehingga perlu upaya-upaya untuk menekan mobilitas. “Sehingga ditetapkan PPKM darurat. Jangan sampai nanti kita fokus hanya di Jawa-Bali, kemudian di luar Jawa-Bali terjadi lonjakan. Dan kemudian nanti akan bisa menimbulkan efek pingpong. Yang satu sudah baik kemudian nanti dipengaruhi daerah lain yang meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut Tito mengatakan sudah melakukan rapat dengan para kepala daerah dengan unsur forkopimda. Dia telah meminta agar dilakukan upaya simultan dalam perapan PPKM Darurat. “Mulai dari sosialisasi dan persuasif. Terutama memberikan komunikasi publik kepada masyarakatnya masing-masing,” ungkapnya. Baca juga: PPKM Darurat Meluas, Berlaku Senin Depan di 15 Daerah Luar Jawa-Bali

Selain itu juga perlu melakukan dialog dengan berbagai asosiasi yang terdampak PPKM Darurat. Mulai dari hotel, restoran, kemudian tempat wisata dan lain-lain. Termasuk juga tempat ibadah, tokoh-tokoh dan ormas yang berpengaruh. “Sambil sosialisasi dijalankan, langkah-langkah koersif juga sudah mulai dipersiapkan baik dengan menerapkan UU Wabah Penyakit Menular, Karantina Kesehatan, KUHP yang menggunakan acara pemeriksaan biasa. Artinya diproses oleh kepolisian, serahkan ke kejaksaan dan kemudian diajukan ke pengadilan,” tuturnya.

Selain itu juga dilakukan juga acara pemeriksaan singkat yang dikenal sebagai tindak pidana ringan (tipiring). “Ini untuk khususnya yang misalnya pemakaian masker yang diatur dengan perda atau dengan perkada. Penegaknya yang paling utama dari satpol PP dan Polri yang didukung oleh kejaksaan dan pengadilan. Ini dikemas dalam operasi yustisi,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Budi Arie Sebut Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Lonceng Dibunyikan Mendagri,...
Lonceng Dibunyikan Mendagri, Kepala Daerah di Retreat Mulai Makan Siang
Resmi Buka Retreat di...
Resmi Buka Retreat di Akmil Magelang, Mendagri: Kepala Daerah Nggak Bisa Bekerja Sendiri
Dukung SPMB 2025, Mendagri...
Dukung SPMB 2025, Mendagri Siap Konsolidasi dengan Kepala Daerah
Profil Fadjry Djufry,...
Profil Fadjry Djufry, Putra Daerah yang Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Sulsel
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
Rekomendasi
Fakta Atlet Binaraga...
Fakta Atlet Binaraga Terpaksa Makan Ayam Tiren, Ternyata hanya Terima 10 Persen Dana Operasional
Bus ALS Terbalik 12...
Bus ALS Terbalik 12 Tewas, Kapolda Sumbar: Kita Siapkan Posko DVI
PB POBSI Jamin Mental...
PB POBSI Jamin Mental Atlet Indonesia Terjaga dalam 13th World Heyball Masters Grand Final
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
11 Daerah Masih Harus...
11 Daerah Masih Harus Menjalankan PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved