Kriminalitas Meningkat saat Pandemi Covid-19, Ini Komentar Anggota Komnas HAM
Senin, 20 April 2020 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
Khusus kasus narapidana yang berulah lagi, ada dua yang bisa dilakukan. Pertama, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung mencabut asimilasi dan pembebasan bersyaratnya (PB). Kedua, penegakan hukum selanjutnya harus ada pemberatan, yakni penambahan sepertiga dari angka hukuman.
Memang perlu pendalaman lagi apakah meningkatnya kejahatan saat ini ada hubungan atau tidak dengan pembebasan para narapidana. Dalam kondisi normal saja lembaga pemasyarakat (LP) itu sangat penuh. Itu artinya, angka kriminalitas memang besar.
Berdasarkan pantauan Komnas HAM, ada 15 kasus yang melibatkan narapidana yang baru dilepas. Jika dibandingkan dengan angka 38.000 orang yang dibebaskan, terlihat kecil.
"Tapi bukan soal kecil atau besarnya. Persoalannya, harus ada mekanisme monitoring. Asimilasi dan PB itu bukan bebas. (Mereka) ada mekanisme melaporkan kerja untuk yang asimilasi. Ada mekanisme laporan terus menerus kepada lapas. Itu harus dilakukan dan menjadi evaluasi yang baik," pungkasnya.
Memang perlu pendalaman lagi apakah meningkatnya kejahatan saat ini ada hubungan atau tidak dengan pembebasan para narapidana. Dalam kondisi normal saja lembaga pemasyarakat (LP) itu sangat penuh. Itu artinya, angka kriminalitas memang besar.
Berdasarkan pantauan Komnas HAM, ada 15 kasus yang melibatkan narapidana yang baru dilepas. Jika dibandingkan dengan angka 38.000 orang yang dibebaskan, terlihat kecil.
"Tapi bukan soal kecil atau besarnya. Persoalannya, harus ada mekanisme monitoring. Asimilasi dan PB itu bukan bebas. (Mereka) ada mekanisme melaporkan kerja untuk yang asimilasi. Ada mekanisme laporan terus menerus kepada lapas. Itu harus dilakukan dan menjadi evaluasi yang baik," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :