Usulan RS COVID-19 Khusus Pejabat Cederai UUD 1945
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR, Charles Meikyansah menilai adanya permintaan seorang petinggi parpol agar pemerintah menyiapkan rumah sakit (RS) khusus bagi para pejabat yang terpapar Covid-19 sebagai sikap yang melukai hati rakyat. Permintaan semacam itu bahkan dianggapnya mencederai semangat yang terkandung dalam UUD 1945.
"Kami menolak keras permintaan atau gagasan tersebut. Ini suara yang sangat melukai hati rakyat di saat ratusan ribu penduduk Indonesia terpapar virus corona. Banyak di antara mereka yang tidak bisa mendapatkan penanganan layak di rumah sakit, lantaran jumlah pasien Covid-19 meningkat tajam," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021) malam.
Dia mengutarakan, seluruh anggota fraksinya juga menyuarakan hal yang sama terkait adanya permintaan RS khusus itu. "Kami berharap pemikiran seperti itu tidak terjadi lagi di kemudian hari. Jelas hal tersebut juga bertentangan dengan komitmen kita yang tertuang dalam UUD 1945," katanya.
Baca juga: Wasekjen PAN Usul RS Khusus Pejabat, Febri Diansyah: Ide Paling Brilian dalam 100 Tahun
Anggota Komisi IV DPR itu menegaskan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan Ayat 2-nya, sambung Charles, berbunyi bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ketua bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem itu mengatakan, sudah seharusnya para pejabat lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Menurut Charles, dalam kondisi bangsa dan negara yang tengah memprihatinkan akibat pandemi Covid-19, mestinya semua pihak dari berbagai latar belakang, bergandengan tangan dan bahu membahu melawan pandemi Covid-19.
"Miris kami mendengar permintaan atau usulan seperti itu, yang menganggap pejabat lebih berarti dari orang kebanyakan," kata Charles.
Baca juga: Heboh RS Khusus Pejabat, Petinggi PAN Luruskan Pernyataan Rekannya: Rakyat yang Seharusnya Dapat RS Sekelas Pejabat
"Kami menolak keras permintaan atau gagasan tersebut. Ini suara yang sangat melukai hati rakyat di saat ratusan ribu penduduk Indonesia terpapar virus corona. Banyak di antara mereka yang tidak bisa mendapatkan penanganan layak di rumah sakit, lantaran jumlah pasien Covid-19 meningkat tajam," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021) malam.
Dia mengutarakan, seluruh anggota fraksinya juga menyuarakan hal yang sama terkait adanya permintaan RS khusus itu. "Kami berharap pemikiran seperti itu tidak terjadi lagi di kemudian hari. Jelas hal tersebut juga bertentangan dengan komitmen kita yang tertuang dalam UUD 1945," katanya.
Baca juga: Wasekjen PAN Usul RS Khusus Pejabat, Febri Diansyah: Ide Paling Brilian dalam 100 Tahun
Anggota Komisi IV DPR itu menegaskan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan Ayat 2-nya, sambung Charles, berbunyi bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ketua bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem itu mengatakan, sudah seharusnya para pejabat lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Menurut Charles, dalam kondisi bangsa dan negara yang tengah memprihatinkan akibat pandemi Covid-19, mestinya semua pihak dari berbagai latar belakang, bergandengan tangan dan bahu membahu melawan pandemi Covid-19.
"Miris kami mendengar permintaan atau usulan seperti itu, yang menganggap pejabat lebih berarti dari orang kebanyakan," kata Charles.
Baca juga: Heboh RS Khusus Pejabat, Petinggi PAN Luruskan Pernyataan Rekannya: Rakyat yang Seharusnya Dapat RS Sekelas Pejabat
(abd)