BPOM Izinkan Penggunaan Remdesivir dan Favipiravir untuk Obat Covid-19

Jum'at, 09 Juli 2021 - 09:45 WIB
loading...
BPOM Izinkan Penggunaan...
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Penny K Lukito memberikan paparannya di Gedung BNPB, Selasa (19/5/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/EKO PURWANTO
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan izin penggunaan obat remdesivir dan favipiravir untuk digunakan sebagai obat Covid-19 dalam kondisi darurat.

"Obat Covid-19 saat ini baru ada dua yakni Remdesivir dan Favipiravir, tapi tentu saja berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang disetujui organisasi profesi kami dampingi untuk percepatan data pemasukan dan distribusi," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito seperti dikutip dari Channel Youtube DPR, Jumat (9/7/2021).

BPOM, kata Penny Lukito, juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama 5 organisasi profesi dan tenaga ahli, yang di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak.

Baca juga: Perlukah Ivermectin Kantongin Izin BPOM? Erick Thohir Bilang Begini

Secara umum obat Covid-19 yang sudah diatur oleh BPOM ini terbagi menjadi tiga kategori yakni:

1. Zat Aktif Remdesivir Serbuk Injeksi, dengan nama obat sebagai berikut Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac. Obat ini digunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

2. Remdesivir Larutan Konsentrat Untuk Infus, dengan nama obat Remava. Obat ini digunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved