Perpres 54/2020 Dinilai Tidak Menghormati Proses Penganggaran di DPR
Senin, 13 April 2020 - 14:03 WIB
loading...
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih menilai bahwa Perpres 54/2020 tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR bersama pemerintah sebelumnya. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 dikritisi oleh sejumlah fraksi di DPR. Salah satunya Anggota DPR dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih, dia menilai bahwa Perpres tersebut tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR bersama pemerintah sebelumnya.
“Khususnya ketika restrukturisasi di kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi mitra Komisi X DPR dilakukan semasa transisi pemerintahan dan kabinet baru kemarin,” ujar Fikri dalam persnya, Senin (13/4/2020).
Wakil Ketua Komisi X DPR ini menjelaskan restrukturisasi di K/L yang menjadi mitra Komisi X DPR RI antara lain penggabungan urusan Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata. Dan itu semua menimbulkan konsekuensi pada penganggaran.
“Penggabungan dan pemisahan tersebut otomatis berkonsekuensi perubahan anggaran, dan kita sudah berpekan-pekan membahasnya sesuai amanat Undang-undang tentang APBN 2020,” terangnya.
Fikri pun menyinggung soal ketentuan Pasal 19 Undang-undang tentang APBN 2020 yang mengatur pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi K/L. Namun melalui Perpres Nomor 54/2020 ini, pemerintah seolah mengabaikan proses legal formal yang telah berlangsung dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.
“Khususnya ketika restrukturisasi di kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi mitra Komisi X DPR dilakukan semasa transisi pemerintahan dan kabinet baru kemarin,” ujar Fikri dalam persnya, Senin (13/4/2020).
Wakil Ketua Komisi X DPR ini menjelaskan restrukturisasi di K/L yang menjadi mitra Komisi X DPR RI antara lain penggabungan urusan Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata. Dan itu semua menimbulkan konsekuensi pada penganggaran.
“Penggabungan dan pemisahan tersebut otomatis berkonsekuensi perubahan anggaran, dan kita sudah berpekan-pekan membahasnya sesuai amanat Undang-undang tentang APBN 2020,” terangnya.
Fikri pun menyinggung soal ketentuan Pasal 19 Undang-undang tentang APBN 2020 yang mengatur pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi K/L. Namun melalui Perpres Nomor 54/2020 ini, pemerintah seolah mengabaikan proses legal formal yang telah berlangsung dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.
Lihat Juga :