PERKAHPI Dorong Pembenahan Sistem Hukum Kontrak Indonesia

Minggu, 04 Juli 2021 - 22:53 WIB
loading...
PERKAHPI Dorong Pembenahan...
DPP PERKAHPI menggelar Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia 2021 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - DPP Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) menggelar Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia 2021 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. PERKAHPI berharap konferensi ini dapat memberikan kontribusi bagi pembenahan sistem hukum kontrak Indonesia dan berupaya mewujudkan kodifikasi hukum kontrak nasional Indonesia.

Konferensi bertema Mewujudkan Kontrak Yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia (Realizing a Just & Sustainable Contracting in Indonesia) ini diikuti oleh sekitar 100 peserta. Mereka terdiri dari Ahli Hukum Kontrak/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dan praktisi Kontrak baik Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Organisasi Swasta lainnya.

Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kemenkumham, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Polri, dan DPP PERKAHPI.

Baca juga: Perkahpi Harapkan Pemerintah-DPR Benahi Sistem Hukum Kontrak Pengadaan

Dalam siaran persnya, Minggu (4/7/2021), PERKAHPI melihat semakin kompeksnya permasalahan hukum kontrak, baik yang bersifat umum maupun spesialis, di Indonesia dan di level internasional. Tujuan dari kegiatan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia adalah untuk berdiskusi dan memberikan solusi kepada Pengambil Kebijakan (decision makers) terkait dengan permasalahan hukum Kontrak Umum (commercial contract) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia.

"Para Ahli Hukum Kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi Hukum Kontrak Nasional Indonesia yang sampai hari ini belum memiliki Undang–Undang tersendiri/khusus tentang Kontrak Umum dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan Kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa kontraknya," Ketua Umum PERKAHPI Sabela Gayo.

Menurutnya, khusus Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sering dijumpai permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi objek perkara Tindak Pidana Korupsi. Padahal setelah para pihak (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa) melakukan tanda tangan kontrak, maka yang berlaku adalah aturan hukum kontrak bagi para pihak tersebut.

Baca juga: Batasan Paket Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk UMKM Naik Jadi Rp15 M

"Apabila di kemudian hari muncul berbagai permasalahan hukum diakibatkan oleh kontrak tersebut, maka seharusnya dicari terlebih dahulu mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan hukum kontrak tersebut di dalam klausul-klausul kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak," kata Sabela Gayo.

Apabila mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut sudah diatur dengan tegas dan jelas di dalam dokumen kontrak tersebut maka wajib didahulukan/diprioritaskan terlebih dahulu mekanisme penyelesaian yang ada di dalam dokumen Kontrak. "Sehingga Tidak serta merta ketika muncul laporan/pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan maka para pihak langsung memproses tanpa dilihat terlebih dahulu mekanisme penyelesaian Kontrak yang sudah diatur, disepakati dan ditandatangani oleh para pihak berdasarkan asas iktikad baik," kata Wakil Ketua Umum PERKAHPI Didi Apriadi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Mensos Nonaktifkan Dua...
Mensos Nonaktifkan Dua Pejabat terkait Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
Kemenag Dorong Pengadaan...
Kemenag Dorong Pengadaan Berkelanjutan Berbasis Ekoteologi
OTT Fadia Arafiq, KPK...
OTT Fadia Arafiq, KPK Ungkap Perusahaan Ibu Harus Menang meski Ada Tawaran Lebih Murah
Garuda Gandeng Kejagung...
Garuda Gandeng Kejagung Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Haji
Bupati Ardito Wijaya...
Bupati Ardito Wijaya Atur Perusahaan Keluarga dan Tim Pemenangan Garap Proyek di Lampung Tengah
Si-Muli Percepat Transformasi...
Si-Muli Percepat Transformasi Pengadaan Digital di Lampung Selatan
Pemprov Jatim Dorong...
Pemprov Jatim Dorong Percepatan Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Wujudkan Transparansi,...
Wujudkan Transparansi, Polda Babel Rancang Sistem Pengawasan Terintegrasi PBJ
Rekomendasi
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved