Wamenlu: Prokes Perjalanan Internasional Telah Disesuaikan dengan PPKM Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar menyampaikan pengaturan yang terkait dengan protokol kesehatan (Prokes) perjalanan internasional telah diselaraskan dengan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021.
"Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sudah dikomunikasikan ke mancanegara,"papar Wamenlu dalam Konferensi Pers BNPB "Regulasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri secara virtual, Minggu, (4/7/2021).
Dia menambahkan hal tersebut telah disampaikan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021.
Terkait mobilitas perjalanan internasional jalur udara, dia memaparkan hingga kini belum ada larangan untuk terbang namun perjalanan dilakukan pembatasan secara ketat. "Sampai saat ini peraturan terkait perjalanan internasional diselaraskan dengan peraturan yang berlaku. Jadi selama konteks PPKM darurat dan juga belum ada larangan mobilitas udara sampai saat ini juga perjalanan internasional juga dilakukan tapi pembatasan secara ketat,"ujarnya.
"Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sudah dikomunikasikan ke mancanegara,"papar Wamenlu dalam Konferensi Pers BNPB "Regulasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri secara virtual, Minggu, (4/7/2021).
Dia menambahkan hal tersebut telah disampaikan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021.
Terkait mobilitas perjalanan internasional jalur udara, dia memaparkan hingga kini belum ada larangan untuk terbang namun perjalanan dilakukan pembatasan secara ketat. "Sampai saat ini peraturan terkait perjalanan internasional diselaraskan dengan peraturan yang berlaku. Jadi selama konteks PPKM darurat dan juga belum ada larangan mobilitas udara sampai saat ini juga perjalanan internasional juga dilakukan tapi pembatasan secara ketat,"ujarnya.
(cip)