Instruksi Mendagri, Ini Daftar Kabupaten/Kota Wajib PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 12:05 WIB
loading...
Instruksi Mendagri,...
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 (virus Corona) di Wilayah Jawa dan Bali.

Seperti diketahui PPKM Darurat dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2020.

Dimana kriterianya adalah daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Darurat:

a. DKI Jakarta

1) Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

b. Banten:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon;

2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang,

c. Jawa Barat:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)