Konflik Papua Dinilai Harus Terus Dicarikan Solusi Perdamaian
Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:27 WIB
loading...
Masih adanya konflik di Papua, dinilai perlu adanya penyelesaian. Sehingga akan tercipta perdamaian yang akan mendorong pada kemajuan di tanah Papua. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masih adanya konflik di Papua, perlu adanya penyelesaian. Sehingga akan tercipta perdamaian yang akan mendorong pada kemajuan di tanah Papua. Menanggapi hal tersebut, Dubes Prof Imron Cotan sebagai tokoh Pemerhati Papua menilai perlunya meningkatkan rasa kebangsaan.
Baca juga: Inpres Percepatan Pembangunan Papua-Papua Barat Direspons Stafsus Presiden
Kata Imron Cotan, secara hukum Nasional dan Internasional tidak ada dasarnya bagi mereka untuk memisahkan diri dari NKRI.
![Konflik Papua Dinilai Harus Terus Dicarikan Solusi Perdamaian]()
Baca juga: Tokoh Adat Ondo Papua Tegaskan NKRI Harga Mati, Jangan Dikorek-korek Lagi
"Prinsip hukum Internasional yang namanya UTI Possidetis juris. Artinya, perbatasan negara yang baru merdeka adalah perbatasannya ketika dia dijajah. Tapi Belanda tidak mau menyerahkan dengan tiga alasan utama," ujarnya seusai menjadi narasumber Webinar Moya Institute akan menyelenggarakan Webinar dengan tema 'Perdamaian dan Kedamaian di Papua'.
Menurutnya, pertama mereka ingin mempertahankan status sebagai negara kolonial. Kedua, mereka ingin menciptakan wilayah bagi orang-orang Belanda yang tidak ingin pulang yang masih ingin menikmati iklim tropis di wilayah Indonesia. Selain itu, lanjutnya, menampung para kolaboratornya. Ketiga, adalah mencegah terjadinya eksodus besar-besaran dari Indonesia ke Belanda karena negara itu sangat kecil.
"Maka seyogyanya rasa kebangsaan inilah yang ditumbuhkembangkan dan sekaligus juga establish. Dengan menciptakan dialog-dialog pada tingkat akar rumput. Ini dilakukan dalam rangka untuk membangun provinsi Papua dan Papua Barat di bidang empat sektor strategis," paparnya.
Menurutnya, ada tiga langkah yang harus dilakukan. Adalah penegakan hukum mencegah terjadinya korupsi yang selama ini diduga terjadi di Papua. Sehingga dampaknya bisa menjadikan rakyat Papua secara keseluruhan tidak merasakan manfaat dari program Otsus.
Baca juga: Inpres Percepatan Pembangunan Papua-Papua Barat Direspons Stafsus Presiden
Kata Imron Cotan, secara hukum Nasional dan Internasional tidak ada dasarnya bagi mereka untuk memisahkan diri dari NKRI.

Baca juga: Tokoh Adat Ondo Papua Tegaskan NKRI Harga Mati, Jangan Dikorek-korek Lagi
"Prinsip hukum Internasional yang namanya UTI Possidetis juris. Artinya, perbatasan negara yang baru merdeka adalah perbatasannya ketika dia dijajah. Tapi Belanda tidak mau menyerahkan dengan tiga alasan utama," ujarnya seusai menjadi narasumber Webinar Moya Institute akan menyelenggarakan Webinar dengan tema 'Perdamaian dan Kedamaian di Papua'.
Menurutnya, pertama mereka ingin mempertahankan status sebagai negara kolonial. Kedua, mereka ingin menciptakan wilayah bagi orang-orang Belanda yang tidak ingin pulang yang masih ingin menikmati iklim tropis di wilayah Indonesia. Selain itu, lanjutnya, menampung para kolaboratornya. Ketiga, adalah mencegah terjadinya eksodus besar-besaran dari Indonesia ke Belanda karena negara itu sangat kecil.
"Maka seyogyanya rasa kebangsaan inilah yang ditumbuhkembangkan dan sekaligus juga establish. Dengan menciptakan dialog-dialog pada tingkat akar rumput. Ini dilakukan dalam rangka untuk membangun provinsi Papua dan Papua Barat di bidang empat sektor strategis," paparnya.
Menurutnya, ada tiga langkah yang harus dilakukan. Adalah penegakan hukum mencegah terjadinya korupsi yang selama ini diduga terjadi di Papua. Sehingga dampaknya bisa menjadikan rakyat Papua secara keseluruhan tidak merasakan manfaat dari program Otsus.
Lihat Juga :