Kapolri Minta Penyidik Bekerja Profesional dan Hormati HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempunyai pesan tersendiri jajaran penyidik pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Bhayangkara. Ia meminta agar para penyidik yang kerap menangani kasus bersikap profesional dan tegas, tapi juga wajib humanis dan tidak melupakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) .
"Profesionalisme penyidik Polri harus dijaga dan dipertahankan dengan tampilan yang tegas namun tetap humanis serta menghormati nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia," kata Listyo melalui keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).
Mantan Kabareskrim ini mewanti-wanti agar personel Polri tidak melupakan tugas pokoknya dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Salah satunya, yakni memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Anak Buah Kerahkan Kemampuan Bantu PPKM Darurat
Listyo membeberkan, sepanjang 2021, pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran gelap 9,7 ton narkoba dan menyelamatkan 39,24 juta generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Ia menekankan bahwa harus ada tindak tegas terhadap bandar narkoba.
"Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini, termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, saya ingatkan pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan," katanya.
Terkait dengan tindak pidana terorisme, sambungnya, Polri telah berhasil menangani beberapa kasus besar. Di antaranya, kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 28 Maret 2021, lalu. Pasca kejadian tersebut Polri secara cepat merespons dengan melakukan penegakan hukum terhadap 108 tersangka di delapan provinsi, yakni Sulsel, Sulteng, DKI Jakarta, Jabar, NTB, Jatim, Jateng, dan DIY.
Baca juga: Kapolri Beberkan Capaian Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-75
"Selama periode Januari sampai Mei 2021, jumlah tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia sebanyak 6 kejadian dengan 217 tersangka, sebanyak 209 tersangka dalam proses penyidikan dan 8 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur (6 meninggal dunia dan 2 bom bunuh diri)," ucapnya.
Sigit juga memaparkan penerapan restorative justice yang wajib dikedepankan dalam penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum berkeadilan. Peningkatan penyelesaian perkara dengan restorative justice, kata dia, sudah mencapai 64% lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hal ini juga diikuti dengan percepatan penyelesaian penanganan berbagai sasus yang menjadi perhatian publik antara lain pungli yang meresahkan masyarakat di Jakarta Utara, kebocoran data BPJS, dan kasus pinjaman online PT Southeast Century Asia," katanya.
"Profesionalisme penyidik Polri harus dijaga dan dipertahankan dengan tampilan yang tegas namun tetap humanis serta menghormati nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia," kata Listyo melalui keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).
Mantan Kabareskrim ini mewanti-wanti agar personel Polri tidak melupakan tugas pokoknya dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Salah satunya, yakni memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Anak Buah Kerahkan Kemampuan Bantu PPKM Darurat
Listyo membeberkan, sepanjang 2021, pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran gelap 9,7 ton narkoba dan menyelamatkan 39,24 juta generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Ia menekankan bahwa harus ada tindak tegas terhadap bandar narkoba.
"Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini, termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, saya ingatkan pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan," katanya.
Terkait dengan tindak pidana terorisme, sambungnya, Polri telah berhasil menangani beberapa kasus besar. Di antaranya, kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 28 Maret 2021, lalu. Pasca kejadian tersebut Polri secara cepat merespons dengan melakukan penegakan hukum terhadap 108 tersangka di delapan provinsi, yakni Sulsel, Sulteng, DKI Jakarta, Jabar, NTB, Jatim, Jateng, dan DIY.
Baca juga: Kapolri Beberkan Capaian Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-75
"Selama periode Januari sampai Mei 2021, jumlah tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia sebanyak 6 kejadian dengan 217 tersangka, sebanyak 209 tersangka dalam proses penyidikan dan 8 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur (6 meninggal dunia dan 2 bom bunuh diri)," ucapnya.
Sigit juga memaparkan penerapan restorative justice yang wajib dikedepankan dalam penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum berkeadilan. Peningkatan penyelesaian perkara dengan restorative justice, kata dia, sudah mencapai 64% lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hal ini juga diikuti dengan percepatan penyelesaian penanganan berbagai sasus yang menjadi perhatian publik antara lain pungli yang meresahkan masyarakat di Jakarta Utara, kebocoran data BPJS, dan kasus pinjaman online PT Southeast Century Asia," katanya.
(abd)