Anggota Fraksi PAN Ogah Isolasi Mandiri Sepulang dari Luar Negeri, Kolega Ketakutan

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:43 WIB
loading...
Anggota Fraksi PAN Ogah...
Anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus diprotes sejumlah koleganya di Pansus RUU Otsus Papua karena ogah melakukan isolasi mandiri atau tes Covid-19 sepulang dari luar negeri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPR Guspardi Gaus membuat heboh Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (1/7/2021) siang tadi.

Guspardi menolak untuk diisolasi di sebuah Hotel oleh petugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepulang dari Kyrgyzstan. Dia langsung mengikuti rapat Pansus RUU Otsus Papua. Tetapi kehadirannya menuai protes dari sejumlah anggota pansus.

My Esti Wijayati, anggota Fraksi PDIP menyampaikan keberatannya atas kehadiran Guspardi tdalam rapat. Esti menyampaikan, untuk rapat selanjutnya rapat bisa dikebut tetapi Guspardi harus jalani tes swab terlebih dahulu. Dia mengaku cemas dan takut Guspardi membawa virus dan menularkan kepada para peserta rapat.



“Cuma pak Gaus harus rapid test dulu karena dari luar negeri, saya deg-degan tadi, pak Gaus dari luar negeri, jadi kita kalau mau deket-deket Pak Gaus agak ngeri-ngeri juga. Terima kasih, Pak,” ujarnya dalam rapat.

Hal yang sama disampaikan anggota DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo. Sependapat dengan Esti, dia meminta Guspardi tak memaksakan diri. Setidaknya, lebih dulu melakukan tes Covid-19 atau isolasi mandiri.

“Pak Gaus ini harus diswab dulu, atau isolasi mandiri dulu lah, saya setuju dengan bu Esti tadi. Karena ini kondisi covid sudah menggila. Saya kira kita enggak bisa memaksakan seperti ini terus,” ujarnya.



Namun, Guspardi justru bersikeras dengan sikapnya. “Begitulah kecintaan saya terhadap tugas dan tanggung jawab, sebetulnya saya harus diisolasi dulu di hotel, tapi untung protokoler dan berbagai hal, saya ingin ikut rapat,” kilah politikus PAN itu.

Sikap Guspardi memang tidak sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Surat tersebut mengatur setiap Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri wajib untuk melakukan isolasi atau karantina minimal 5 hari dan 14 hari bagi yang berasal dari India.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)