Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Lockdown Pulau Jawa Tiga Pekan
Rabu, 30 Juni 2021 - 10:28 WIB
loading...
Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti awal pandemi di Pulau Jawa selama tiga pekan. Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melakukan lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti awal pandemi di Pulau Jawa selama tiga pekan. Hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini lonjakan virus corona (Covid-19) sedang terjadi.
Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah Agus Samsudin mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 29 Juni 2021 terkait usulan tersebut.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menerapkan kembali kebijakan PSBB seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa selama minimal tiga minggu," kata Agus melalui keterangan persnya, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: COVID-19 di Jateng Makin Ganas, Ganjar Perintahkan Bupati/Wali Kota Lockdown
Kebijakan PSBB ketat tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoaks/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.
Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah Agus Samsudin mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 29 Juni 2021 terkait usulan tersebut.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menerapkan kembali kebijakan PSBB seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa selama minimal tiga minggu," kata Agus melalui keterangan persnya, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: COVID-19 di Jateng Makin Ganas, Ganjar Perintahkan Bupati/Wali Kota Lockdown
Kebijakan PSBB ketat tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoaks/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.
Lihat Juga :