Unhan: Kerja Sama Penelitian Ivermectin dengan PT Harsen Tunggu Persetujuan BPOM

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:01 WIB
loading...
Unhan: Kerja Sama Penelitian...
Universitas Pertahanan (Unhan) menegaskan kerja sama penelitian terkait efetivitas Invermectin sebagai obat bagi pasien Covid-19 dengan PT Hersen masih menunggu persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) BPOM.. Foto/Unhan
A A A
JAKARTA - Universitas Pertahanan (Unhan) menegaskan kerja sama penelitian terkait efetivitas Invermectin sebagai obat bagi pasien Covid-19 dengan PT Hersen masih menunggu persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) BPOM.

Berdasarkan informasi dari Unhan yang diperoleh SINDOnews, rencana penelitian tersebut sebagai wujud kontribusi Unhan kepada pemerintah yang tengah berupaya mengatasi pandemi Covid-19. Selain penelitian, Unhan juga telah menggelar beberapa kali webinar dan RTD dengan berbagai institusi internasional untuk mengkaji beberapa alternatif sesuai standar WHO.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, para dosen dari Fakultas Kedokteran Militer (FKM) dan Fakultas Farmasi Militer (FFM) akan menjadi tim peneliti gabungan di bawah kendali Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ka LP2M) Mayjen TNI Joni Wijayanto. Baca juga: Ivermectin Diyakini Manjur sebagai Obat Pencegah COVID-19, Didesak Penggunaannya Secara Massal

”Lebih dari 1 bulan terakhir Unhan RI berusaha menyusun protokol penelitian agar dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa alternatif protokol saat ini sedang dievaluasi secara internal oleh LPPM sebelum nantinya dapat disubmit ke Komisi Etik Kesehatan,” tulis keterangan tersebut. Baca juga: BPOM Izinkan Dokter Beri Ivermectin ke Pasien COVID-19 dengan Syarat Ini

Sebagaimana informasi yang beredar, PT Harsen akan melakukan kerja sama penelitian dengan Unhan RI. Sesuai dengan progres yang sudah dilakukan Unhan maka penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Harsen baru dapat diselenggarakan apabila sudah diperoleh Lolos Kaji Etik (Ethical Clearance) dari Komisi Etik Kesehatan dan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) BPOM.

”Beberapa keberhasilan penggunaan Ivermectin di beberapa negara saat ini masih menjadi fokus kajian tim peneliti dari Unhan agar diperoleh tingkat validasi yang lebih tinggi. Selain Ivermectin, secara pararel juga dikaji beberapa alternatif penelitian lainnya yang dapat dilakukan dengan PT. Indofarma, PT. Kimia Farma dan PT. Biofarma,” tulisnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Presiden Prabowo Akan...
Presiden Prabowo Akan Beri Pengarahan dalam Apel Dansat TNI 2026 di Unhan
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
Rekomendasi
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved