Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar

Selasa, 26 Mei 2020 - 21:03 WIB
loading...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Dewan Pengawas KPK telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas, sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca juga: Dewas Terima 92 Pengaduan Dugaan Pelanggaran oleh Pimpinan KPK)

"Sejak dilantik pada 20 Desember 2020, hingga awal Mei ini, kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar, yakni penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).

Terkait penetapan kode etik dan penegakannya, selama empat bulan, Dewas KPK telah menyelesaikan tiga peraturan terkait kode etik yaitu Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selama kurun waktu yang sama, Dewas juga sudah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengefektifkan tugasnya mengawasi kinerja KPK.

Pelaksanaan tugas lain, lanjut Tumpak, yaitu terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga awal Mei 2020 ini, Dewas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin yang terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan.

Selain itu, Dewas KPK juga telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan dari masyarakat. Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," kata Tumpak.

Sementara itu, Dewas juga melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK. Rapat itu membahas 18 isu permasalahan yang terdiri dari empat bidang.

Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.

Kemudian, Bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).

Selanjutnya, Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda. Terakhir adalah bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.

Selain Rakorwas, Tumpak mengatakan pihaknya telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama triwulan pertama 2020.

Tumpak menambahkan, Dewas akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0739 seconds (0.1#10.140)