Bea Cukai Hibahkan Puluhan Ribu Masker ke BNPB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan kemudahan dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Setelah berbagai kebijakan pemberian fasilitas kepabeanan dan percepatan pelayanan impor barang diluncurkan, kali ini Bea Cukai menghibahkan Surgical Masker merk 3M type N95 sebanyak 21 ribu pcs kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk keperluan penanganan Covid-19.
Dalam acara serah terima hibah yang dilaksanakan pada Senin, (20/4/2020) di Kantor BNPB, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan masker yang dihibahkan tersebut merupakan tegahan Bea Cukai yang telah menjadi Barang Milik Negara.
“Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari keseluruhan barang hasil tegahan Bea Cukai Soekarno Hatta dari tahun 2018 yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor,” ungkapnya.
Hibah yang dilaksanakan oleh Bea Cukai ini merupakan tindak lanjut dari proses lelang yang telah dibatalkan sebelumnya oleh Bea Cukai Soekarno Hatta pada tanggal 17 April 2020. Pembatalan ini didasarkan pada kondisi dimana Indonesia masih membutuhkan banyak masker mengingat adanya wabah pandemi Covid-19. “Kami berharap dengan sumbangsih ini dapat membantu BNPB dalam pemenuhan kebutuhan masker untuk tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan,” jelas Syarif.
Bea Cukai, BNPB, beserta Kementerian/Lembaga terkait akan senantiasa bersinergi dan saling bahu membahu dalam memberikan kemudahan dan fasilitas terkait penyediaan barang khususnya untuk barang penanggulangan Covid-19.
Setelah berbagai kebijakan pemberian fasilitas kepabeanan dan percepatan pelayanan impor barang diluncurkan, kali ini Bea Cukai menghibahkan Surgical Masker merk 3M type N95 sebanyak 21 ribu pcs kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk keperluan penanganan Covid-19.
Dalam acara serah terima hibah yang dilaksanakan pada Senin, (20/4/2020) di Kantor BNPB, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan masker yang dihibahkan tersebut merupakan tegahan Bea Cukai yang telah menjadi Barang Milik Negara.
“Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari keseluruhan barang hasil tegahan Bea Cukai Soekarno Hatta dari tahun 2018 yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor,” ungkapnya.
Hibah yang dilaksanakan oleh Bea Cukai ini merupakan tindak lanjut dari proses lelang yang telah dibatalkan sebelumnya oleh Bea Cukai Soekarno Hatta pada tanggal 17 April 2020. Pembatalan ini didasarkan pada kondisi dimana Indonesia masih membutuhkan banyak masker mengingat adanya wabah pandemi Covid-19. “Kami berharap dengan sumbangsih ini dapat membantu BNPB dalam pemenuhan kebutuhan masker untuk tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan,” jelas Syarif.
Bea Cukai, BNPB, beserta Kementerian/Lembaga terkait akan senantiasa bersinergi dan saling bahu membahu dalam memberikan kemudahan dan fasilitas terkait penyediaan barang khususnya untuk barang penanggulangan Covid-19.
(atk)