Halalbihalal IPDN di Tengah Corona, Mendagri Diminta Tindak Tegas

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:23 WIB
loading...
Halalbihalal IPDN di...
IPW menyayangkan kampus IPDN di Jatinangor melaksanakan halalbihalal yang dihadari ratusan orang, termasuk sejumlah pejabat Kemendagri yang bertugas di IPDN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan kampus IPDN di Jatinangor melaksanakan acara halalbihalal yang dihadari ratusan orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas di IPDN. Sebab, gelaran tersebut berlangsung di saat pandemi Covid-19 dan adanya pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

(Baca juga: Muhadjir Effendy Halalbihalal Virtual dengan Pegawai Kemenko PMK)

Berdasarkan data dan foto yang diterima IPW, halalbihalal itu dilakukan bersamaan dengan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Minggu siang (24/5/2020), di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat.

"Acara yang melanggar PSBB ini sangat disesalkan. Bagaimana mungkin, para calon birokrat itu bisa seenaknya melanggar ketentuan pemeritah dan melanggar PSBB," celetuk Ketua Presidium IPW Neta S Pane, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (26/5/2020).

Ia menilai kegiatan tersebut sangat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tengah giat memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid-19. Anehnya lagi, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus.

"Sangat aneh. Di tengah kerja keras pemerintah memutus mata rantai pandemi Covid-19, kampus IPDN justru membuat acara perayaan Hari Raya Idul Fitri di kampusnya yang dihadiri ratusan praja dan para undangan di Balirung Rudini," singgungnya.

Neta mengaku sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB itu kepada Menteri Dalam Negeri yang membawahi IPDN. Ia berharap ada tidakan tegas kepada Rektor IPDN dan jajarannya.

"IPW berharap Mendagri Tito Karnavian menindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa ini. Segera mencopot Rektor IPDN," imbuh dia.

Apa pun alasannya, lanjut Neta, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN tersebut juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ia pun berharap Polda Jabar mengusut kasus itu, termasuk perihal ada atau tidaknya izin acara keramaian di kampus IPDN. Sebab menurutnya, kegiatan tersebut merupakan pelecehan terhadap PSBB dan pelecehan terhadap upaya pemeritah yang sudah bekerja keras memutus mata rantai Covid-19.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)