Didorong dengan Kursi Roda, Hendra Subrata Tiba di Jakarta

Sabtu, 26 Juni 2021 - 21:03 WIB
loading...
Didorong dengan Kursi...
Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata tiba di Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (26/6/2021). Foto/IG KejaksaanRI
A A A
JAKARTA - Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata tiba di Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (26/6/2021). Selanjutnya Hendra Subrata akan menjalani konferensi pers terkait pemulangannya ke Indonesia.

Konferensi pers akan dilaksanakan di Aula/press room Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya dia akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan kasasi Mahkamah Agung.

Setibanya di Indonesia, ia nampak pasrah untuk menjalani hukuman di Indonesia. Hendra Subrata nampak menggunakan kursi roda. Kedatangan Hendra dikawal ketat oleh sejumlah petugas keamanan. Hendra tak mengucapkan sepatah kata pun dalam kesempatan itu.

Dalam unggahan Instastory @Kejaksaanri terlihat Hendra mengenakan topi putih dan jaket biru. Ia juga mengenakan masker. Hendra Subrata lebih kooperatif untuk dideportasi ke Indonesia dibandingkan buronan sebelumnya, Adelin Lis. Ia mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan Sabtu ini.

Dia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya. Perlakuan yang diberikan Imigrasi Singapura kepada Hendra relatif sama.

Hendra Subrata relatif kooperatif, ICA tidak menugaskan aparatnya untuk mengantar ke Jakarta seperti saat mengirimkan Adelin Lis. Petugas Garuda Indonesia dianggap mampu untuk menangani terpidana yang sudah berusia 81 tahun.

Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia terbukti bersalah karena beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.

Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. Baca juga: 10 Tahun Jadi Buronan, Hendra Subrata Diterbangkan ke Jakarta

Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)