Jokowi Diminta Batalkan Penunjukan Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua

Sabtu, 26 Juni 2021 - 09:04 WIB
loading...
Jokowi Diminta Batalkan Penunjukan Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua
Dance Yulian Flassy Foto: MPI/Omega Batkorumbawa
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) diminta membatalkan penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Anggota DPR Provinsi Papua Nason Utty mengaku kecewa terhadap langkah Dance yang mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri memohon ditetapkan sebagai Plh gubernur Papua .

"Tidak pantas seorang Sekda melakukan ini. Pak Lukas tetap adalah Gubernur sah Provinsi Papua sehingga ada keputusan penting seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan beliau,'" ujar Nason Utty, Jumat (25/6/2021).

Nason meminta Presiden Jokowi segera membatalkan keputusan pengangkatan Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua. "Kami meminta agar Surat Pak Lukas harus segera direspons Presiden. Bahwa jika benar ada upaya terselubung untuk menjatuhkan Pak Lukas di tengah jalan, sangat kami sesalkan dan bukan tidak mungkin juga akan memancing amarah masyarakat Papua yang telah memilih Lukas secara sah," pungkas Nason.



Sebelumnya, keputusan Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua diprotes Lukas Enembe. Sebab, Lukas yang saat ini dirawat karena sakit tidak diberitahu terlebih dahulu atau dikonsultasikan ataupun dimintai persetujuan selaku Gubernur Papua yang sah.

Lukas pun meminta agar surat penunjukan Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua yang tertuang dalam surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA dibatalkan.

"Kami mohon kiranya Bapak Presiden berkenan membatalkan formulir berita dari kementerian dalam negeri terkait penunjukan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai PLH Gubernur Papua," tulis Lukas melalui surat yang kopiannya diterima wartawan, Jumat (25/6/2021).



Surat Lukas tertanggal 24 Juni 2021 ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Lukas dalam suratnya mengaku tidak mengetahui sama sekali permohonan dari Dance selaku Sekda yang mengirim surat pada Mendagri agar ditetapkan sebagai Plh Gubernur.

"Saya sebagai Gubernur Papua yang sah sama sekali tidak diberitahu, atau dikonsultasikan atau dimintai persetujuan terkait hal ini. Sehingga dengan ini juga saya meminta Presiden agar mencabut surat keputusan Presiden RI terkait pengangkatan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua sekaligus memproses pemberhentiannya karena sudah jelas-jelasemenyalahgunakan jabatanmya untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah," tulis Lukas kembali.

Lukas menegaskan dirinya telah dipilih dan dipercayakan oleh rakyat Papua secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara konstitusional dan saat ini masih memimpin Provinsi Papua selaku Gubernur. "Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan akan kembali lagi bertugas sebagai Gubernur Papua dan bahwa izin saya berobat itu atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dan selaku Gubernur Papua saya sangat kecewa karena ada konspirasi oknum tertentu untuk menjatuhkan saya di tengah jalan secara inkonstitusional," pungkas Lukas.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)