Kubu Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Ada Selentingan Kabar, Terkait Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Sabtu, 26 Juni 2021 - 06:59 WIB
loading...
A
A
A
"Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Sebagaimana diketahui, lanjut Rusdiansyah, pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan. Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Yasonna, Demokrat: Memalukan dan Menyedihkan
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No 150/G/2021/PTUN.JKT. Tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," paparnya.
Sebagaimana diketahui, lanjut Rusdiansyah, pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan. Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Yasonna, Demokrat: Memalukan dan Menyedihkan
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No 150/G/2021/PTUN.JKT. Tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," paparnya.
Lihat Juga :