Gencarkan Implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021, BPJamsostek Audiensi Virtual dengan Kemenhub
Jum'at, 25 Juni 2021 - 12:09 WIB
loading...
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo (kanan) sedang audiensi secara virtual dengan Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus aktif berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021.
Inpres tersebut bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo bersama jajaran dewas dan direksi.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021.
Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi. Anggoro mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Audiensi kali ini sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
Integrasi data dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021 dengan menjalin PKS, dan membuat surat edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Inpres tersebut bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo bersama jajaran dewas dan direksi.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021.
Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi. Anggoro mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Audiensi kali ini sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
Integrasi data dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021 dengan menjalin PKS, dan membuat surat edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lihat Juga :