Kasus Dihentikan, Satgas BLBI Diminta Segera Selamatkan Aset-aset Negara

Kamis, 24 Juni 2021 - 23:26 WIB
loading...
Kasus Dihentikan, Satgas...
Talkshow bertajuk Satgas BLBI: Kapan Bertindak? yang digelar Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat bekerja sama dengan Radesa Institut di Kafe Upnormal, Raden Saleh, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) . Dengan keluarnya SP3, KPK menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.

Pengamat kebijakan publik Abdul Fatah mengatakan, dengan telah dihentikannya proses pengusutan kasus BLBI, SatgasBLBI diminta lebih optimal dalam mengupayakan pengembalian kerugian negara atas kasus ini.

“Korupsi BLBI merupakan salah satu mega korupsi di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp138 trilun lebih dari total Rp144,37 T dana yang dikucurkan,” ujar Fatah dalam Talkshow bertajuk Satgas BLBI: Kapan Bertindak? yang digelar Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat bekerja sama dengan Radesa Institut di Kafe Upnormal, Raden Saleh, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Baca juga: KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Jubir: Tak Ada Kaitan Polemik TWK

Dikatakan Fatah, ada 2 obligator terbesar dalam kasus BLBl ini,yaitu Samsul Nursalim yang sudah menerima kucuran dana BLBI sebesar Rp47 Triliun,yang sempat menjadi tersangka dalam kasus merugikan negarasaat pemulihan Bank Dagang Nasional Indonesia,

Menurut Fatah penghentian penyidikan kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim membuat publik mulai bertanya-tanya, bagaimana nasib kasus-kasus lain yang terkait dengan BLBI di KPK.

Yang kedua Kasus perusahaan tekstil raksasa, Texmaco, kata Fatah, salah satu yang patut dipertanyakan. Kasus Texmaco bermula pada 1997, saat perusahaan milik Marimutu Sinivasan itu mengajukan permohonan bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar USD300 juta untuk menuntaskan kewajiban jangka pendek berupa pelunasan commercial paper yang sudah jatuh tempo. Tidak lama berselang, Texmaco kembali mengajukan Paket Analisa Kredit (PAK) atas fasilitas pre-shipment yang besarnya USD516 juta. Sehingga saat ini total tagihan atas kredit macet texmaco mencapai Rp 29 triliun, dan ini harus dikejar oleh Satgas BLBI.

”Berdasarkan informasi yang beredar saat ini banyak terjadi penjualan aset-aset Texmaco. Banyak karyawannya tidak mendapatkan gaji serta di-PHK secara sepihak. Selain itu banyak lahan yang disewakan atau dipindah tangankan kepada pihak ketiga. Hal ini terjadi karena status Texmaco yang belum jelas secara hukum,” tuturnya.

Fatah mengatakan, salah satu masalah yang berkaitan dengan penyitaan aset adalah perihal hukum yang menyangkut perburuhan. Jika pemerintah ingin melakukan penyitaan, harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, hambatan regulasi dan minimnya pengetahuan penegak hukum dapat menjadi batu sandungan pengembalian aset aset texmaco dalam skandal BLBI.

”Jika orientasinya adalah pengembalian aset, sebenarnya pemerintah dapat mengefektifkan peran lembaga Kejaksaan. Melalui Kejaksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, pemerintah dapat menetapkan status pailit bagi perusahaan yang terlibat korupsi dan menggunakan delik perdata, bukan pidana. Hal ini akan dapat memastikan status hukum dan mempercepat pemulihan aset,” tuturnya.

Dikatakan Fatah, Pesiden Joko Widodo pada akhir April 2021 lalu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam Keppres tersebut, terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas dan sebagai ketua pelaksananya adalah dirjen kekayaan negara yang bertugas untuk melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

Namun, sampai saat ini Dirjen Kekayaan Negara belum melaporkan hasil penyitaan aset BLBI. Padahal publik memiliki kekhawatiran atas hilangnya aset-aset BLBI sebagaimana yang terjadi pada kasus Texmaco.

“Strategi pengembalian aset memalui penyitaan perlu mendapat perhatian publik. Selain itu, optimalisasi peran dan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset koruptor karena telah merugikan keuangan negara layanan mendapatkan perhatian,” katanya. Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Obligor BLBI Tidak Membangkang

Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengatakan, kasus Texmaco ini sangat berbelit belit dan merugikan negara. Sebab aset yang diserahkan statusnya banyak yang tidak jelas sehingga tidak bisa diambil negara. “Saya curiga jangan-jangan kasus Texmaco nanti mengikuti kasus Sjamsul Nursalim,” katanya.

Dikatakan Ucok, ada dua cara untuk mengambil aset-aset Texmaco. Pertama, Satgas BLBI harus fokus pada pengembalian aset-aset Texmaco. Namun, Ucok menilai, Satgas ini sangat “gemuk” dan menyertakan banyak unsur sehingga menghambat percepatan. Seharusnya Satgas ini orang yang paling punya otoritatif. ”Segera bergerak menyelamatkan aset-aset negara,” katanya.

Kedua, banyak obligor yang tidak taat. Karena itu, KPK harus dilibatkan. Sebab, jika hanya mengandalkan Kejaksaan dikhawatirkan tidak maksimal. ”Jaksa harus mendata dulu aset-asetnya dan diprioritaskan mana yang gampang dilakukan penyitaan,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat dari Paramadina Public Policy Institute M Ihsan mengatakan, secara umum aturan dan tata kelola penanganan krisis di Indonesia sudah jauh lebih baik. Namun beberapa hal perlu belajar dari negara lain seperti Korsel dan Jepang. Pertama, kepercayaan publik perlu diraih dan dijaga.

Kedua, waktu harus menjadi perhatian dalam mengatasi krisis. Ketiga, pertimbangan cash flow perlu menjadi fokus dalam pengambilan keputusan, selain kepastian hukum bagi para pihak. ”Terakhir, perbaikan sistem kauangan dan tata kelola agar risiko kegagalan dapat dicegah,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved