Penerbitan SKB Tentang Pedoman Implementasi UU ITE Diapresiasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3). Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers. Adapun pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Menanggapi SKB ini, Jack Lapian pegiat media sosial JASMEV mengatakan, jelas dalam point (d) tidak boleh melakukan pelaporan balik sebelum laporan yang utama diselesaikan dalam hal pencemaran nama baik, jadi tidak boleh lapor balik itu yang pertama. "Kedua terkait media online atau pers dalam hal ini tidak termasuk di dalam UU ITE, namun diselesaikan melalui hak jawab dan Dewan Pers," imbuh Jack Lapian melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
"Diharapkan dengan adanya Pedoman Implementasi ini ke depan sudah tidak ada lagi seperti di pasal (k) bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas," pungkas Jack Lapian
Menanggapi SKB ini, Jack Lapian pegiat media sosial JASMEV mengatakan, jelas dalam point (d) tidak boleh melakukan pelaporan balik sebelum laporan yang utama diselesaikan dalam hal pencemaran nama baik, jadi tidak boleh lapor balik itu yang pertama. "Kedua terkait media online atau pers dalam hal ini tidak termasuk di dalam UU ITE, namun diselesaikan melalui hak jawab dan Dewan Pers," imbuh Jack Lapian melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
"Diharapkan dengan adanya Pedoman Implementasi ini ke depan sudah tidak ada lagi seperti di pasal (k) bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas," pungkas Jack Lapian
(cip)
Lihat Juga :