Praktisi Hukum Tak Setuju Gagalnya Pegawai KPK Jadi ASN Pelanggaran HAM
Selasa, 22 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Senin (24/5/2021) Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus TWK itu menyambangi Komnas HAM. Mereka juga telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Mahkamah Konstitusi.
Novel datang untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Beberapa perwakilan yang ikut serta bersama Novel, ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujarnako, serta Penyidik utama KPK Harun Al Rasyid.
Komnas HAM pun telah memanggil beberapa pihak yang terkait dengan polemik ini. Mulai dari pegawai yang tak lulus TWK, mantan pimpinan KPK hingga pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
Novel datang untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Beberapa perwakilan yang ikut serta bersama Novel, ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujarnako, serta Penyidik utama KPK Harun Al Rasyid.
Komnas HAM pun telah memanggil beberapa pihak yang terkait dengan polemik ini. Mulai dari pegawai yang tak lulus TWK, mantan pimpinan KPK hingga pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
(poe)
Lihat Juga :