Berkas Dikembalikan, Bareskrim Kembali Gelar Perkara Kasus Bupati Nganjuk

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:43 WIB
loading...
Berkas Dikembalikan,...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahmah Hidayat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri. Berkas tersebut diminta untuk dilengkapi.

"Tanggal 18 juni, berkas perkara di kembalikan oleh jaksa (P19), dan akan dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Rusdi menyebut, hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kembali untuk melengkapi hal yang diminta Jaksa. "Hari ini sedang di laksanakan gelar perkara, dalam rangka menentukan langkah pemenuhan sesuai petunjuk jaksa, guna melengkapi berkas perkara," ujar Rusdi.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nganjuk ke Kejaksaan

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Keluarga Minta Publik Hormati Proses Hukum Bupati Nganjuk

Sedangkan tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)