Berpotensi Ciptakan Pengangguran Baru, PDIP Tolak Revisi PP 109/2012

Senin, 21 Juni 2021 - 16:30 WIB
loading...
Berpotensi Ciptakan Pengangguran Baru, PDIP Tolak Revisi PP 109/2012
Ketua DPP PDIP, Mindo Sianipar menegaskan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang kini menjadi tumpuan banyak keluarga di Indonesia. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi peraturan ini dinilai tidak akan efektif dan memperparah angka pengangguran yang kini sudah melonjak akibat pandemi COVID-19.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Mindo Sianipar dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abidin Fikri menegaskan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang kini menjadi tumpuan banyak keluarga di Indonesia. “PP 109/2012 tidak perlu direvisi karena belum tentu efektif, sehingga hanya diperlukan implementasi peraturan yang sudah ada,” tegas Mindo di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Mindo yang juga Anggota Komisi IV DPR menilai saat ini pengaturan dan pengawasan produk hasil tembakau telah diatur secara komprehensif dalam PP 109/2012. Oleh karenanya implementasi terhadap peraturan yang sudah ada jauh lebih penting dan rasional.

Hal serupa juga disampaikan Abidin. Menurut dia, In House Training (IHT) saat ini menaungi tenaga kerja dari hulu ke hilir mulai dari petani hingga pedagang retail. Berbagai sumber menyebutkan, sektor IHT kini menjadi mata pencaharian secara langsung sedikitnya enam juta masyarakat Indonesia. Jumlah ini di luar berbagai pekerja lain yang terkait secara tidak langsung dengan industri ini.

Menurut Abidin, pemerintah tetap harus bijaksana kendati IHT masih berpotensi tumbuh di tengah situasi pandemi. Revisi PP 109/2012 akan menambah beban IHT yang selama ini sudah tertekan dengan berbagai pengetatan aturan yang berpeluang menciptakan pengangguran baru.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Agustus 2020 menunjukkan, terdapat 29,12 juta angkatan kerja terdampak pandemi COVID-19. Dari jumlah tersebut, 2,56 juta menjadi pengangguran karena pandemi, 760 ribu bukan angkatan kerja karena pandemi, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja karena pandemi atau dirumahkan. Adapun yang terbesar 24,03 juta orang masih bekerja namun berkurang penghasilannya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR telah menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), dan Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) pada Selasa 15 Juni 2021.

Budidoyo Siswoyo, Ketua Umum AMTI menegaskan penolakannya terhadap revisi PP 109/2012. “PP 109/2012 sudah sangat eksesif dan lebih dari cukup untuk membatasi dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Jika PP ini tetap direvisi maka akan mengancam 20 juta tenaga kerja dan keluarganya karena kehilangan mata pencaharian,” ungkap Budidoyo.

Wacana revisi PP 109/2012 mencuat karena dorongan kelompok yang mengatasnamakan kesehatan dengan dasar angka prevalensi perokok anak dibawah 10 tahun yang naik. Sementara menurut data Kementrian Kesehatan angka prevalensi perokok dewasa (di atas 10 tahun) sudah turun dari 29,3% di tahun 2013 menjadi 28,8% di tahun 2018. Baca juga: Masih Pandemi, Lakpesdam PBNU Sebut Revisi PP 109 Bikin Petani Tembakau Makin Terhimpit

Abidin pun berjanji akan mengkaji lebih dalam penolakan AMTI terhadap revisi PP 109 tahun 2012. “Secara prinsip yang perlu diperhatikan adalah kebijakan atau aturan tidak boleh menciptakan ketidakpastian bagi dunia industri, termasuk industri tembakau. Terlebih di masa pandemi saat ini,” pungkas Abidin.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)