PKS Tolak Presiden Tiga Periode: Isu Ini Bentuk Provokasi dan Pikiran Kotor Melawan Konstitusi
Senin, 21 Juni 2021 - 10:52 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode . Sebab, wacana itu dinilai bentuk provokasi dan pikiran kotor melawan konstitusi.
"Terkait kembali munculnya isu presiden tiga periode, sikap kami PKS tegas dan konsisten, yakni menolak karena bertentangan dengan filosofi dasar demokrasi (pembatasan kekuasaan) dan amanat reformasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi kepada SINDOnews, Senin (21/6/2021).
Dia melanjutkan, ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019 hingga tahun ini, Presiden Jokowi telah menyatakan penolakannya terhadap wacana tersebut. Bahkan, Presiden Jokowi menyebut bahwa usulan itu muncul dari pihak yang hanya cari muka, serta bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD NRI Tahun 1945 dan amanat reformasi.
Baca juga: Tolak Upaya Dorong Presiden Tiga Periode, ABJ: Jokowi Tidak Haus Kekuasaan
Dia menambahkan sampai hari ini pun, belum ada satu pun usulan legal atau formal dari Istana, individu, dan juga secara resmi oleh satu pun anggota MPR ke pimpinan MPR untuk amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut. "Karenanya, isu ini adalah bentuk provokasi dan pikiran kotor melawan konstitusi," ungkapnya.
"Terkait kembali munculnya isu presiden tiga periode, sikap kami PKS tegas dan konsisten, yakni menolak karena bertentangan dengan filosofi dasar demokrasi (pembatasan kekuasaan) dan amanat reformasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi kepada SINDOnews, Senin (21/6/2021).
Dia melanjutkan, ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019 hingga tahun ini, Presiden Jokowi telah menyatakan penolakannya terhadap wacana tersebut. Bahkan, Presiden Jokowi menyebut bahwa usulan itu muncul dari pihak yang hanya cari muka, serta bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD NRI Tahun 1945 dan amanat reformasi.
Baca juga: Tolak Upaya Dorong Presiden Tiga Periode, ABJ: Jokowi Tidak Haus Kekuasaan
Dia menambahkan sampai hari ini pun, belum ada satu pun usulan legal atau formal dari Istana, individu, dan juga secara resmi oleh satu pun anggota MPR ke pimpinan MPR untuk amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut. "Karenanya, isu ini adalah bentuk provokasi dan pikiran kotor melawan konstitusi," ungkapnya.
Lihat Juga :