Hajatan di Daerah Bukan Zona Merah Paling Banyak 25% dari Kapasitas, Tidak Boleh Makan di Tempat

Senin, 21 Juni 2021 - 12:55 WIB
loading...
Hajatan di Daerah Bukan...
Resepsi pernikahan di era pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Langkah ini diambil pemerintah karena tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini.

"Ini lokasi seni dan sosial budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman," katanya, Senin (21/6/2021).

Dia mengatakan, zona lainnya atau non zona merah boleh diizinkan tetap ada namun paling banyak hanya 25% dari kapasitas. "Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dan kapasitas pengaturan di pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Setujui Pembatasan Kegiatan Masyarakat 75% di Zona Merah

Secara khusus Airlangga mengatakan kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan juga harus disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan yang ada. Maksimal 25% dari kapasitas dan tidak boleh ada makan di tempat.

"Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.

Untuk diketahui, pengetatan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
Positif Covid-19, Atalia...
Positif Covid-19, Atalia Minta Doa Supaya Ridwan Kamil Tak Tertular
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
135 Warga Sleman Dilarikan...
135 Warga Sleman Dilarikan ke RS Akibat Keracunan Es Krim dan Krecek Hajatan Pernikahan
Rekomendasi
Siapa Vyomika Singh...
Siapa Vyomika Singh dan Sofiya Qureshi? 2 Perwira Perempuan India yang Jadi Arsitek Operasi Sindoor
Hasil PSG vs Arsenal...
Hasil PSG vs Arsenal Skor 2-1: Les Parisiens Tantang Inter Milan di Final Liga Champions
5 Fakta GTA VI yang...
5 Fakta GTA VI yang Baru Luncurkan Trailer Kedua, Salah Satunya Berkaitan dengan Tanggal Rilis
Berita Terkini
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
MKD DPR Ingatkan Ahmad...
MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan
6 Kombes Pecah Bintang...
6 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol
Infografis
5 Negara Pemilik Cadangan...
5 Negara Pemilik Cadangan Nikel Paling Banyak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved