Hajatan di Daerah Bukan Zona Merah Paling Banyak 25% dari Kapasitas, Tidak Boleh Makan di Tempat

Senin, 21 Juni 2021 - 12:55 WIB
loading...
Hajatan di Daerah Bukan...
Resepsi pernikahan di era pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Langkah ini diambil pemerintah karena tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini.

"Ini lokasi seni dan sosial budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman," katanya, Senin (21/6/2021).

Dia mengatakan, zona lainnya atau non zona merah boleh diizinkan tetap ada namun paling banyak hanya 25% dari kapasitas. "Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dan kapasitas pengaturan di pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Setujui Pembatasan Kegiatan Masyarakat 75% di Zona Merah

Secara khusus Airlangga mengatakan kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan juga harus disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan yang ada. Maksimal 25% dari kapasitas dan tidak boleh ada makan di tempat.

"Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.

Untuk diketahui, pengetatan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
Tempat Wisata yang Memacu...
Tempat Wisata yang Memacu Adrenalin dan Paling Berbahaya di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved