Hajatan di Daerah Bukan Zona Merah Paling Banyak 25% dari Kapasitas, Tidak Boleh Makan di Tempat

Senin, 21 Juni 2021 - 12:55 WIB
loading...
Hajatan di Daerah Bukan...
Resepsi pernikahan di era pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Langkah ini diambil pemerintah karena tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini.

"Ini lokasi seni dan sosial budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman," katanya, Senin (21/6/2021).

Dia mengatakan, zona lainnya atau non zona merah boleh diizinkan tetap ada namun paling banyak hanya 25% dari kapasitas. "Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dan kapasitas pengaturan di pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Setujui Pembatasan Kegiatan Masyarakat 75% di Zona Merah

Secara khusus Airlangga mengatakan kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan juga harus disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan yang ada. Maksimal 25% dari kapasitas dan tidak boleh ada makan di tempat.

"Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.

Untuk diketahui, pengetatan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Fakta Mengejutkan Kenapa...
Fakta Mengejutkan Kenapa Serigala Tidak Ada di Tempat Sirkus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved