Teror oleh Pinjaman Online Marak, DPR Minta Otoritas Segera Bertindak

Senin, 21 Juni 2021 - 06:32 WIB
loading...
Teror oleh Pinjaman...
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir meminta OJK segera bertindak menyusul maraknya aksi teror oleh pinjaman online. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya pinjaman online (Pinjol) yang berujung pada teror dinilai dampak dari lemahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK diminta segera mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat terhadap aksi pinjol tersebut.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Beberapa belakangan ini, dirinya kerap mendapatkan laporan adanya kasus pinjol. Salah satunya Pinjol KSP Rupiah Petir Pro yang dilaporkan meneror seseorang hanya karena diduga nomor ponsel miliknya dijadikan penjamin pinjaman oleh temannya. "Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggung jawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance," kata Hafisz dalam siaran tertulisnya Minggu (20/6/21). Baca juga: Mau Ngutang Duit Lewat Pinjol? Cek Dulu Daftar Resmi dari OJK

Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan lambatnya respons terhadap kejahatan pinjaman online seperti ini sangat meresahkan karena bisa mengancam rasa aman dan ketenangan masyarakat. Hal ini, lanjut Hafisz berpotensi membuat takut investor asing yang ingin masuk ke Indonesia karena lemahnya perlindungan terhadap keamanan data pribadi di Indonesia. "Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga. Indonesia adalah negara hukum maka siapapun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana," ungkapnya. Baca juga: Sejuta Cara Pinjol Menagih Utang, Kali Ini Memalsukan Email OJK

Tak hanya itu, Hafisz pun menyebut hal lain yang juga tak kalah mengerikan dari teror pesan dan telepon adalah bagaimana data seorang warga negara bisa disebarkan seenaknya oleh Pinjol Ilegal. Hafisz menilai kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi. Data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan seperti melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit. "Ini ancaman nyata. Dan menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas bertanggung jawab harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara," pungkasnya.

Diketahui, korban teror Dian Siregar kaget setelah mendapatkan pesan singkat dari salah satu pinjol yakni KSP Rupiah Petir Pro. Pada mulanya Dian diimbau agar dia menyampaikan pesan kepada debitur pinjol berinisial AR untuk segera membayar angsuran sebesar Rp1.470.000. Menurut pengakuannya, pesan itu pertama kali diterima pada Rabu (15/6/2021).

Dian sempat membalas pesan tersebut dengan menyampaikan tidak tahu persoalan pinjaman uang yang dilakukan oleh AR. Namun, Dian terus menerima pesan dari pinjol dengan nomor yang berbeda. Setidaknya selama tiga hari Dian diteror oleh pinjol baik melalui pesan hingga telepon. "Iya pesan pertama dari Rabu. Sampai sekarang berarti sudah tiga hari saya ditelepon dan WhatsApp. Terus begitu," terang Dian.

Dian mengatakan, ada hal yang paling menakutkan, yakni isi pesan terakhir yang diterima pada Jumat ini. Pesan tersebut berisi agar Dian bertanggung jawab atas pinjaman tersebut apabila AR tidak membayar tanggungan yang sudah terlambat satu hari. "Isi pesan terakhir, 'Jika nasabah tidak menyelesaikan pembayaran hari ini dan tidak ada respons, maka Anda sebagai penanggung jawabnya'. Saya tidak tahu apa-apa kok dibilang penanggung jawab dari nasabah," jelas Dian.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Rekomendasi
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
Pasukan Khusus AS Siapkan...
Pasukan Khusus AS Siapkan Operasi Perebutan Bom Nuklir Iran, Ini 7 Strateginya
Siapa Yu Deng dan Hong...
Siapa Yu Deng dan Hong Wang? Matematikawan China yang Memecahkan Masalah Paling Sulit di Dunia
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved