Penyebar Narasi Provokatif Terkait Habib Rizieq Dinilai Perlu Ditindak Tegas
Minggu, 20 Juni 2021 - 07:13 WIB
loading...
Banyaknya narasi provokatif terkait proses hukum mantan pemimpin Ormas FPI, Habib Rizieq, dinilai perlu direspons oleh penegak hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya narasi provokatif terkait proses hukum mantan pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dinilai perlu direspons oleh penegak hukum. Pasalnya, narasi provokatif, apalagi berisi hoaks, bisa membuat situasi gaduh.
Baca juga: Massa Pendukung Habib Rizieq Kembali Serbu DPRD Bogor, Tuntut Bima Arya Dilengserkan
"Kalau sudah menyebar melalui media sosial, narasinya hoaks, ya mestinya ditindak, supaya tidak membikin suasana jadi tambah gaduh. Kan bisa menimbulkan persepsi yang tidak betul," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Andi Arief Singgung Menteri Luhut dan Habib Rizieq
Menurut dia, narasi provokatif dan hoaks bisa menimbulkan gesekan di akar rumput. Dia menilai, narasi yang tidak benar jika terus menerus disampaikan, bisa dianggap sebuah kebenaran kalau tidak ada konfirmasi atau klarifikasi.
"Tapi kalau dari sudut normatif, ya itu kan sudah melanggar undang-undang," imbuhnya. Baca juga: Enggan Ladeni Replik JPU, Habib Rizieq : Kegiatan Dakwah Saya di Rutan Mabes Polri Terganggu
Dia pun mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa melanggar hukum dan tetap menghormati hak asasi. Negara memang harus menghormati dan melindungi hak orang dalam menyampaikan pendapat.
Baca juga: Massa Pendukung Habib Rizieq Kembali Serbu DPRD Bogor, Tuntut Bima Arya Dilengserkan
"Kalau sudah menyebar melalui media sosial, narasinya hoaks, ya mestinya ditindak, supaya tidak membikin suasana jadi tambah gaduh. Kan bisa menimbulkan persepsi yang tidak betul," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Andi Arief Singgung Menteri Luhut dan Habib Rizieq
Menurut dia, narasi provokatif dan hoaks bisa menimbulkan gesekan di akar rumput. Dia menilai, narasi yang tidak benar jika terus menerus disampaikan, bisa dianggap sebuah kebenaran kalau tidak ada konfirmasi atau klarifikasi.
"Tapi kalau dari sudut normatif, ya itu kan sudah melanggar undang-undang," imbuhnya. Baca juga: Enggan Ladeni Replik JPU, Habib Rizieq : Kegiatan Dakwah Saya di Rutan Mabes Polri Terganggu
Dia pun mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa melanggar hukum dan tetap menghormati hak asasi. Negara memang harus menghormati dan melindungi hak orang dalam menyampaikan pendapat.
Lihat Juga :