Tiba di Indonesia, Buronan Adelin Lis Langsung Digelandang ke Kejagung
Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:16 WIB
loading...
Buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis (duduk) saat berada di dalam pesawat saat dipulangkan menuju Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta oleh Mahkamah Agung pad
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan buronan (DPO) kasus pembalakan liar, Adelin Lis tengah berada dalam perjalanan menuju Indonesia dari Singapura ke Jakarta. Adelin akan mendarat di Bandara Soetta, Cengkareng, Tangerang, Banten malam ini. Rencananya, Adelin bakal dibawa ke kantor Kejaksaan Agung.
"Lagi di udara dari singapura menuju Jakarta. Iya (Bandara Soetta). Iya (dibawa) ke Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021). Baca juga: Kejagung Beberkan Rencana Pemulangan Buronan Adelin Lis dari Singapura Malam Ini
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggelar konferensi pers (konpers) malam ini terkait pemulangan buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Negara Singapura. "Nanti kita akan menggelar jumpa pers terkait pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis pukul 20.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Seperti diberitakan, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Baca juga: Menakar Peluang Jenderal Andika dan Laksamana Yudo sebagai Calon Panglima TNI, Siapa Kuat?
Dalam pelariannya dia pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia. (Rakhmatulloh)
Berhasil Ditangkap, Adelin Lis Dalam Perjalanan ke Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil memulangkan buronan (DPO) atas nama Adelin Lis ke Jakarta pada Sabtu (19/6) mala mini.
"Lagi di udara dari singapura menuju Jakarta. Iya (Bandara Soetta). Iya (dibawa) ke Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021). Baca juga: Kejagung Beberkan Rencana Pemulangan Buronan Adelin Lis dari Singapura Malam Ini
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggelar konferensi pers (konpers) malam ini terkait pemulangan buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Negara Singapura. "Nanti kita akan menggelar jumpa pers terkait pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis pukul 20.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Seperti diberitakan, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Baca juga: Menakar Peluang Jenderal Andika dan Laksamana Yudo sebagai Calon Panglima TNI, Siapa Kuat?
Dalam pelariannya dia pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia. (Rakhmatulloh)
Berhasil Ditangkap, Adelin Lis Dalam Perjalanan ke Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil memulangkan buronan (DPO) atas nama Adelin Lis ke Jakarta pada Sabtu (19/6) mala mini.
Lihat Juga :