Soal Lockdown, Legislator PKS Ingatkan UU Kekarantinaan Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wacana lockdown kembali mencuat setelah kasus positif Covid-19 belakangan ini meningkat. Diketahui, data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan kenaikan 12.990 kasus positif harian pada Jumat 18 Juni 2021.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa ketentuan karantina sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia menambahkan, kewajiban pemerintah sudah diatur secara detail dalam UU tersebut.
"Tinggal dilaksanakan oleh pemerintah konten undang-undang tersebut," ujar Mufida kepada SINDOnews, Sabtu (19/6/2021).
Dia pun membeberkan bunyi Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
Diketahui, total kasus positif Covid-19 nasional mencapai 1.963.266 kasus hingga Jumat 18 Juni 2021 sebagaimana data dari Satgas Penanganan Covid-19. Sedangkan total kasus meninggal dunia mencapai 54.043 kasus.
Sementara itu, seribuan orang yang tergabung dalam Lapor Covid-19 dan segenap kelompok masyarakat sipil lainnya menandatangani petisi online berisi desakan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan lockdown.
Hingga pukul 22.52 WIB Jumat 18 Juni 2021, sudah 1288 orang yang menandatangani petisi itu. Adapun wacana lockdown pernah mencuat saat awal pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa ketentuan karantina sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia menambahkan, kewajiban pemerintah sudah diatur secara detail dalam UU tersebut.
"Tinggal dilaksanakan oleh pemerintah konten undang-undang tersebut," ujar Mufida kepada SINDOnews, Sabtu (19/6/2021).
Dia pun membeberkan bunyi Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
Diketahui, total kasus positif Covid-19 nasional mencapai 1.963.266 kasus hingga Jumat 18 Juni 2021 sebagaimana data dari Satgas Penanganan Covid-19. Sedangkan total kasus meninggal dunia mencapai 54.043 kasus.
Sementara itu, seribuan orang yang tergabung dalam Lapor Covid-19 dan segenap kelompok masyarakat sipil lainnya menandatangani petisi online berisi desakan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan lockdown.
Hingga pukul 22.52 WIB Jumat 18 Juni 2021, sudah 1288 orang yang menandatangani petisi itu. Adapun wacana lockdown pernah mencuat saat awal pandemi Covid-19 di Tanah Air.
(zik)