Kemendagri Ungkap 37.000 Desa Belum Bentuk Posko COVID-19

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:14 WIB
loading...
Kemendagri Ungkap 37.000...
Dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, desa/kelurahan diminta membuat posko penanganan COVID-19. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro , desa/kelurahan diminta membuat posko penanganan COVID-19. Lewat posko di tingkat desa/kelurahan, diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali.

"Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi," kata Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Selasa (15/6/2021).

Suhajar membeberkan, dari total 76.000 desa di Indonesia baru 39.000 desa yang dilaporkan telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Artinya masih 37.000 yang belum melaporkan pembentukan posko.

Baca juga: Bangka Tengah Percepat Pembentukan 63 Posko COVID-19 Desa

"Ada data sementara juga berdasarkan data yang aktif dari posko-posko kelurahan, dan bahkan di beberapa tempat belum ada. Kita harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita," ujarnya.

Dia menyebut dengan mengaktifkan posko di tingkat desa/kelurahan dapat mencerminkan semangat gotong-royong dan bahu-membahu dalam menjalankan PPKM Mikro hingga tingkat terkecil. Konsistensi dan kebersamaan dalam melakukan upaya pengendalian pandemi, tidak hanya pada awal pelaksanaan namun seterusnya hingga kasus dapat ditekan. Dengan begitu penanganan di tingkat nasional dapat membaik secara signifikan.

Baca juga: Patuhi Instruksi Mendagri, Pemkab Jayapura Bentuk Posko Covid-19 di Kampung/Kelurahan dan RT/RW
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)