KPK Akui Dihubungi Kasad untuk Konsultasi Laporan Harta Kekayaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ipi Maryati mengakui pihaknya telah dihubungi Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( Kasad ) Jenderal TNI Andika Perkasa untuk berkonsultasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," kata Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Dalam konsultasi itu, kata Ipi, tim KPK telah menjelaskan kepada pihak KSAD Jenderal Andika Perkasa mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan. Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika Perkasa memiliki akun e-LHKPN.
Baca juga: Fadli Zon Dukung Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.
KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan undang-undang. Diketahui, Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
"KPK mengimbau PN (penyelenggara negara) patuh memenuhi kewajibannya," katanya.
Sekadar informasi, Jenderal Andika Perkasa belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD. Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: Kasad Andika Tinjau Renovasi Gedung Cyber TNI AD di Mabesad
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," kata Ipi, beberapa waktu lalu.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," kata Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Dalam konsultasi itu, kata Ipi, tim KPK telah menjelaskan kepada pihak KSAD Jenderal Andika Perkasa mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan. Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika Perkasa memiliki akun e-LHKPN.
Baca juga: Fadli Zon Dukung Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.
KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan undang-undang. Diketahui, Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
"KPK mengimbau PN (penyelenggara negara) patuh memenuhi kewajibannya," katanya.
Sekadar informasi, Jenderal Andika Perkasa belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD. Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: Kasad Andika Tinjau Renovasi Gedung Cyber TNI AD di Mabesad
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," kata Ipi, beberapa waktu lalu.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
(abd)