Jika Ada Pajak Sembako, Demokrat Tak Segan-segan Tolak RUU KUP

Jum'at, 18 Juni 2021 - 08:35 WIB
loading...
Jika Ada Pajak Sembako,...
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Irwan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR tegas menolak wacana pemberlakuan pajak sembako dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Partai berlambang bintang mercy ini menegaskan akan berjuang membatalkan ketentuan yang menyusahkan rakyat ini.

"Saya pikir terang dari pada bulan sikap Partai Demokrat terkait penarikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Sembako ini. Kami sangat tegas sudah menyampaikan sikap penolakan dan tentu kami terdepan berjuang untuk membatalkan rencana kebijakan yang akan melanggengkan penderitaan rakyat ini," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Irwan kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Namun, kata Irwan, fraksinya tidak menolak RUU KUP. Hanya menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako. Jika ketentuan itu ada dalam draf RUU KUP, tentu pihaknya akan berusaha menggagalkan RUU KUP tersebut.

"Kami berusaha keras menggagalkan pengesahan RUU KUP jika pemerintah tetap akan menaikkan PPN Sembako dan menjadikan rakyat kecil menengah makin menderita di tengah pendemi Covid-19," ujarnya.

Fraksi Partai Demokrat, kata dia, masih menunggu draf RUU KUP disampaikan ke DPR. Kemudian pihaknya akan mempelajari dengan seksama, agar jangan sampai ada ketentuan kenaikan PPN sembako atau kebijakan lain yang menyusahkan rakyat.

"Jika pemerintah masih ngotot dan berkeras memasukkan kenaikan PPN Sembako atau PPN yang lain yang menyusahkan rakyat maka pasti akan kami perjuangkan agar RUU KUP tidak disahkan," tuturnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini menambahkan, optimalisasi pajak harusnya dilakukan ke sektor pajak digital atau sektor yang masih berdaya saat pandemi.

Jadi optimalisasinya ke wajib pajak yang tidak patuh dan sektor usaha windfall profit seperti digital. "Terkait sektor pajak yang rentan karena adanya pandemi Covid-19, jangan dipunguti apalagi dinaikkan oleh negara. Justru harus diberi relaksasi supaya bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19," usul pria yang biasa disapa Irwan Fecho ini.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)