Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien Upaya Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
Rabu, 16 Juni 2021 - 14:58 WIB
loading...
Wiku Adisasmito. (Foto: Dok.BNPB)
A
A
A
JAKARTA - Rumah sakit dan puskesmas harus siap setiap waktu menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan umum, sudah semestinya siap menghadapi kondisi, baik saat terkendali, maupun saat kondisi dalam kegawatdaruratan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, menurut pedoman CDC (Centre for Disease Control), kunci utama mempersiapkan operasional fasilitas kesehatan yang baik adalah perlindungan kepada tenaga kesehatan dan pasien secara paralel.
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. Upaya tersebut sesuai pedoman CDC yang meliputi perlindungan tenaga kesehatan dan perlindungan pada pasien.
Dalam perlindungan tenaga kesehatan, pertama, vaksinasi tenaga kesehatan sebagai jaminan SDM kesehatan sesuai dengan kapasitas pelayanan kesehatan yang mencukupi. Kedua, skrining pasien dan pengunjung sesuai anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Ketiga, penggunaan alat pelindung diri (APD) secara layak oleh tenaga kesehatan yang merawat secara langsung pasien.
“Keempat, melakukan inventarisasi APD secara berkala dan jumlah beserta kualitasnya harus sesuai yang dibutuhkan,” ujar Wiku, Selasa (15/6/2021).
Kelima, mendorong pegawai yang sakit untuk tetap di rumah seperti yang mengalami demam, gangguan saluran pernapasan atau gejala mirip Covid-19. Pastikan tenaga kesehatan mendapat hak cuti sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta pastikan karyawan memahaminya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, menurut pedoman CDC (Centre for Disease Control), kunci utama mempersiapkan operasional fasilitas kesehatan yang baik adalah perlindungan kepada tenaga kesehatan dan pasien secara paralel.
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. Upaya tersebut sesuai pedoman CDC yang meliputi perlindungan tenaga kesehatan dan perlindungan pada pasien.
Dalam perlindungan tenaga kesehatan, pertama, vaksinasi tenaga kesehatan sebagai jaminan SDM kesehatan sesuai dengan kapasitas pelayanan kesehatan yang mencukupi. Kedua, skrining pasien dan pengunjung sesuai anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Ketiga, penggunaan alat pelindung diri (APD) secara layak oleh tenaga kesehatan yang merawat secara langsung pasien.
“Keempat, melakukan inventarisasi APD secara berkala dan jumlah beserta kualitasnya harus sesuai yang dibutuhkan,” ujar Wiku, Selasa (15/6/2021).
Kelima, mendorong pegawai yang sakit untuk tetap di rumah seperti yang mengalami demam, gangguan saluran pernapasan atau gejala mirip Covid-19. Pastikan tenaga kesehatan mendapat hak cuti sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta pastikan karyawan memahaminya.
Lihat Juga :