Reformasi Perpajakan Harus Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Diskursus mengenai perpajakan semestinya ditujukan untuk mereformasi tata kelola perpajakan di Indonesia agar menjadi lebih baik dan berkontribusi luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
"RUU terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) itu sudah disampaikan ke DPR untuk dikaji. Kondisi ini merupakan momentum bagi para pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman yang utuh terhadap RUU tersebut," tutur Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Reformasi Sistem Perpajakan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (16/6/2021).
Menurut Lestari, saat ini diperlukan pemahaman utuh dari masyarakat mengenai upaya reformasi sistem perpajakan yang sedang diupayakan pemerintah untuk menopang proses pembangunan di Tanah Air.
Perempuan yang biasa disapa Rerie ini berharap para pemangku kepentingan membuka ruang diskusi yang memadai agar terbentuk pemahaman yang cukup bagi masyarakat terkait kebijakan yang akan diterapkan.
Bila kebijakan tersebut sudah dipahami dengan baik oleh masyarakat, kata anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menilai kecil potensi gejolak di masyarakat.
Sementara itu, Founder dan Senior Ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini berpendapat bila ingin mereformasi sistem perpajakan nasional harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurut dia, upaya mereformasi sistem perpajakan sebenarnya sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun upaya itu belum cukup memperbaiki struktur dan penerimaan pajak negara.
"Apakah ada permasalahan pada pengumpulan pajak dan pemanfaatan pajak? Ini harus ada evaluasi dulu," tutur Hendri.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan dilatarbelakangi oleh sejumlah kondisi yang terjadi di Tanah Air.
Menurut Suryo, pandemi Covid-19 yang belum terkendali di tanah air, sangat mempengaruhi sektor ekonomi hingga menciptakan gap yang cukup lebar antara penerimaan dan belanja negara.
"RUU terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) itu sudah disampaikan ke DPR untuk dikaji. Kondisi ini merupakan momentum bagi para pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman yang utuh terhadap RUU tersebut," tutur Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Reformasi Sistem Perpajakan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (16/6/2021).
Menurut Lestari, saat ini diperlukan pemahaman utuh dari masyarakat mengenai upaya reformasi sistem perpajakan yang sedang diupayakan pemerintah untuk menopang proses pembangunan di Tanah Air.
Perempuan yang biasa disapa Rerie ini berharap para pemangku kepentingan membuka ruang diskusi yang memadai agar terbentuk pemahaman yang cukup bagi masyarakat terkait kebijakan yang akan diterapkan.
Bila kebijakan tersebut sudah dipahami dengan baik oleh masyarakat, kata anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menilai kecil potensi gejolak di masyarakat.
Sementara itu, Founder dan Senior Ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini berpendapat bila ingin mereformasi sistem perpajakan nasional harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurut dia, upaya mereformasi sistem perpajakan sebenarnya sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun upaya itu belum cukup memperbaiki struktur dan penerimaan pajak negara.
"Apakah ada permasalahan pada pengumpulan pajak dan pemanfaatan pajak? Ini harus ada evaluasi dulu," tutur Hendri.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan dilatarbelakangi oleh sejumlah kondisi yang terjadi di Tanah Air.
Menurut Suryo, pandemi Covid-19 yang belum terkendali di tanah air, sangat mempengaruhi sektor ekonomi hingga menciptakan gap yang cukup lebar antara penerimaan dan belanja negara.