Ketum GAMKI: Penyelesaian Konflik di Papua Harus dengan Cara Damai
Selasa, 15 Juni 2021 - 01:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Wandik, persoalan Papua bisa diselesaikan dengan jalan yang disediakan oleh negara melalui sistem bernegara. Namun, pemerintah pusat harus melibatkan semua pihak, terkhusus pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD, serta tokoh-tokoh agama, adat dan pemuda lainnya.
"Untuk menyelesaikan persoalan Papua, pemerintah pusat harus melibatkan orang-orang yang tepat yang memahami konteks Papua. Tidak hanya sebatas didengar aspirasinya, tapi juga dilibatkan dalam menyusun perencanaan, kebijakan, pelaksanaan program, ataupun penyusunan peraturan perundang-undangan terkait," jelas Wandik.
Walaupun UU Otonomi Khusus (Otsus) itu sudah benar, lanjut Wandik, namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana sesungguhnya yang diharapkan oleh UU Otsus itu sendiri ataupun harapan masyarakat. "Dalam praktik UU Otsus di Tanah Papua, semua pelaksanaannya di bawah kendali pemerintah pusat. Bagaimana daerah dapat selesaikan konflik, jika kewenangannya justru diambil-alih oleh pemerintah pusat. Seharusnya dengan pendekatan kearifan lokal, yakni budaya dan agama," katanya.
Wandik berharap, pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat mengambil kebijakan penyelesaian konflik yang mengutamakan keadilan dan kedamaian di Tanah Papua. "Konflik akan terus melahirkan konflik. Permusuhan akan terus melahirkan permusuhan. Korban akan terus melahirkan korban. Konflik kekerasan hanya akan terus melahirkan dendam yang berkepanjangan dari generasi ke generasi. Papua damai hanya bisa diwujudkan dengan pendekatan kearifan lokal. Tidak ada cara lain," pungkasnya.
"Untuk menyelesaikan persoalan Papua, pemerintah pusat harus melibatkan orang-orang yang tepat yang memahami konteks Papua. Tidak hanya sebatas didengar aspirasinya, tapi juga dilibatkan dalam menyusun perencanaan, kebijakan, pelaksanaan program, ataupun penyusunan peraturan perundang-undangan terkait," jelas Wandik.
Walaupun UU Otonomi Khusus (Otsus) itu sudah benar, lanjut Wandik, namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana sesungguhnya yang diharapkan oleh UU Otsus itu sendiri ataupun harapan masyarakat. "Dalam praktik UU Otsus di Tanah Papua, semua pelaksanaannya di bawah kendali pemerintah pusat. Bagaimana daerah dapat selesaikan konflik, jika kewenangannya justru diambil-alih oleh pemerintah pusat. Seharusnya dengan pendekatan kearifan lokal, yakni budaya dan agama," katanya.
Wandik berharap, pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat mengambil kebijakan penyelesaian konflik yang mengutamakan keadilan dan kedamaian di Tanah Papua. "Konflik akan terus melahirkan konflik. Permusuhan akan terus melahirkan permusuhan. Korban akan terus melahirkan korban. Konflik kekerasan hanya akan terus melahirkan dendam yang berkepanjangan dari generasi ke generasi. Papua damai hanya bisa diwujudkan dengan pendekatan kearifan lokal. Tidak ada cara lain," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :