Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo
Senin, 14 Juni 2021 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Telisik Perencanaan Awal Pengadaan Tanah di Munjul
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Awal mulanya, pada Maret 2019, Anja aktif menawarkan tanah munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Di saat bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus. Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang di tunjuk oleh Anja.
Lalu pada 8 April, Yorry Pinontoan bersepakat dengan Anja Runtunewe berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam hal ini, Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Awal mulanya, pada Maret 2019, Anja aktif menawarkan tanah munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Di saat bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus. Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang di tunjuk oleh Anja.
Lalu pada 8 April, Yorry Pinontoan bersepakat dengan Anja Runtunewe berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam hal ini, Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Lihat Juga :