Kontrak Pembelian Alutsista Bertahap, Tidak Langsung Berlaku
Minggu, 13 Juni 2021 - 23:40 WIB
loading...
Kapal perang TNI Angkatan Laut saat menggelar latihan perang. Foto/dok Dispenal
A
A
A
JAKARTA - Perjanjian kerja sama pengadaan alat utama sistem persenjataan (aslutsista) oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan dua produsen asal Italia serta Prancis baru tahap awal.
Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk menilai pembelian kapal dan pesawat itu pasti terjadi. "Itu baru kontrak awal (preamble contract). Jadi, kemudian kontrak itu juga belum berlaku (coming into force), jadi kontrak itu klausulnya belum berlaku sekarang," kata pengamat industri pertahanan Alman Helvas saat dihubungi wartawan Minggu (13/6/2021).
Kesepakatan awal itu dinilainya juga belum bisa dieksekusi hingga tanggal kesepakatan berlaku efektif (effective date of contract). Pada fase ini, pihak pembeli harus sudah membayar uang muka, kemudian alutsista yang dipesan mulai diproduksi.
Dalam kesepakatan tentu ada syarat. Oleh karena itu, kata Alman, bisa saja kesepakatan tidak diteruskan jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat. "Nah, dari tahap yang sekarang, kesepakatan sudah ditandatangani tetapi belum berlaku, sampai effective date of contract itu masih panjang," tandasnya.Baca juga: Menperin Dorong PT LEN Produksi Alutsista untuk NKRI
Untuk itu, Alman menyebut kesepakatan awal pengadaan alutsista antara Indonesia dan produsen alutsista asal Italia dan Prancis tidak perlu diributkan. Terlebih, Kemhan masih harus membahasnya bersama instansi terkait.
"Keputusan terakhir bukan di Kemhan karena untuk keuangannya ada di Kementerian Keuangan. Kan, kontrak kalau enggak ada uangnya juga enggak bisa jalan. Jadi, kuncinya ini ada di Kementerian Keuangan," katanya.
Jika Kementerian Keuangan setuju anggarannya, kemudian nanti anggaran disiapkan, kontrak baru bisa efektif. "Tapi kalau Kementerian Keuangan tidak setuju dengan anggarannya, ya, kontraknya bisa enggak efektif," lanjutnya.
Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk menilai pembelian kapal dan pesawat itu pasti terjadi. "Itu baru kontrak awal (preamble contract). Jadi, kemudian kontrak itu juga belum berlaku (coming into force), jadi kontrak itu klausulnya belum berlaku sekarang," kata pengamat industri pertahanan Alman Helvas saat dihubungi wartawan Minggu (13/6/2021).
Kesepakatan awal itu dinilainya juga belum bisa dieksekusi hingga tanggal kesepakatan berlaku efektif (effective date of contract). Pada fase ini, pihak pembeli harus sudah membayar uang muka, kemudian alutsista yang dipesan mulai diproduksi.
Dalam kesepakatan tentu ada syarat. Oleh karena itu, kata Alman, bisa saja kesepakatan tidak diteruskan jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat. "Nah, dari tahap yang sekarang, kesepakatan sudah ditandatangani tetapi belum berlaku, sampai effective date of contract itu masih panjang," tandasnya.Baca juga: Menperin Dorong PT LEN Produksi Alutsista untuk NKRI
Untuk itu, Alman menyebut kesepakatan awal pengadaan alutsista antara Indonesia dan produsen alutsista asal Italia dan Prancis tidak perlu diributkan. Terlebih, Kemhan masih harus membahasnya bersama instansi terkait.
"Keputusan terakhir bukan di Kemhan karena untuk keuangannya ada di Kementerian Keuangan. Kan, kontrak kalau enggak ada uangnya juga enggak bisa jalan. Jadi, kuncinya ini ada di Kementerian Keuangan," katanya.
Jika Kementerian Keuangan setuju anggarannya, kemudian nanti anggaran disiapkan, kontrak baru bisa efektif. "Tapi kalau Kementerian Keuangan tidak setuju dengan anggarannya, ya, kontraknya bisa enggak efektif," lanjutnya.
Lihat Juga :