Kontrak Pembelian Alutsista Bertahap, Tidak Langsung Berlaku

Minggu, 13 Juni 2021 - 23:40 WIB
loading...
Kontrak Pembelian Alutsista...
Kapal perang TNI Angkatan Laut saat menggelar latihan perang. Foto/dok Dispenal
A A A
JAKARTA - Perjanjian kerja sama pengadaan alat utama sistem persenjataan (aslutsista) oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan dua produsen asal Italia serta Prancis baru tahap awal.

Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk menilai pembelian kapal dan pesawat itu pasti terjadi. "Itu baru kontrak awal (preamble contract). Jadi, kemudian kontrak itu juga belum berlaku (coming into force), jadi kontrak itu klausulnya belum berlaku sekarang," kata pengamat industri pertahanan Alman Helvas saat dihubungi wartawan Minggu (13/6/2021).

Kesepakatan awal itu dinilainya juga belum bisa dieksekusi hingga tanggal kesepakatan berlaku efektif (effective date of contract). Pada fase ini, pihak pembeli harus sudah membayar uang muka, kemudian alutsista yang dipesan mulai diproduksi.

Dalam kesepakatan tentu ada syarat. Oleh karena itu, kata Alman, bisa saja kesepakatan tidak diteruskan jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat. "Nah, dari tahap yang sekarang, kesepakatan sudah ditandatangani tetapi belum berlaku, sampai effective date of contract itu masih panjang," tandasnya.Baca juga: Menperin Dorong PT LEN Produksi Alutsista untuk NKRI

Untuk itu, Alman menyebut kesepakatan awal pengadaan alutsista antara Indonesia dan produsen alutsista asal Italia dan Prancis tidak perlu diributkan. Terlebih, Kemhan masih harus membahasnya bersama instansi terkait.

"Keputusan terakhir bukan di Kemhan karena untuk keuangannya ada di Kementerian Keuangan. Kan, kontrak kalau enggak ada uangnya juga enggak bisa jalan. Jadi, kuncinya ini ada di Kementerian Keuangan," katanya.

Jika Kementerian Keuangan setuju anggarannya, kemudian nanti anggaran disiapkan, kontrak baru bisa efektif. "Tapi kalau Kementerian Keuangan tidak setuju dengan anggarannya, ya, kontraknya bisa enggak efektif," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Beri Penghormatan...
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Ryamizard Ryacudu
Prabowo Tiba di Kantor...
Prabowo Tiba di Kantor Kemhan Jelang Upacara Persemayaman Ryamirzad Ryamizard Ryacudu
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin...
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Upacara Pemakaman Jenazah Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata
Kunjungi Yonif TP 861,...
Kunjungi Yonif TP 861, Sjafrie Minta Prajurit TNI Jaga Hubungan Baik dengan Warga Papua
Seskab Teddy: Langit...
Seskab Teddy: Langit Indonesia Harus Aman, Kedaulatan Tidak Bisa Ditawar
Momen Prabowo Cek Cockpit...
Momen Prabowo Cek Cockpit Jet Tempur Rafale Buatan Prancis
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Ini 4 Keunggulan Senjata...
Ini 4 Keunggulan Senjata Laser Cheongwang Buatan Korea Selatan
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Rekomendasi
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
Berita Terkini
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved