Mahfud Ungkap Arahan Jokowi, Selesaikan Persoalan Papua Jangan dengan Senjata dan Letusan
Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:32 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 11 Juni 2021 sore.
Mahfud mengaku dirinya berbincang seputar persoalan di tanah Papua. Ia juga menjelaskan kepada MRP sejumlah kebijakan pemerintah pusat di Bumi Cendrawasih. "Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, dimana mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan, semua sesuai dalam koridor Konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).
MRP merupakan wadah yang disediakan undang-undang untuk orang asli Papua menyuarakan persoalannya. Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan, pihaknya datang mengomunikasikan berbagai hal di tanah Papua, khususnya dalam menyikapi proses perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang sedang bergulir di DPR.
Baca juga: Sayang dan Peduli Anak-anak, Wakapolda Papua Bagikan Ribuan Buku Bacaan
Menurutnya, MRP ingin menyampaikan aspirasi orang asli Papua ke pemerintah pusat. "Bapak Menko merespons sangat luar biasa aspirasi kami dan diakomodir dengan baik, melalui Dirjen Otonomi Daerah, yang hadir dalam pertemuan, supaya dapat disampaikan ke DPR, untuk jadi bahan pertimbangan, sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua," kata Murib.
Mahfud mengaku dirinya berbincang seputar persoalan di tanah Papua. Ia juga menjelaskan kepada MRP sejumlah kebijakan pemerintah pusat di Bumi Cendrawasih. "Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, dimana mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan, semua sesuai dalam koridor Konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).
MRP merupakan wadah yang disediakan undang-undang untuk orang asli Papua menyuarakan persoalannya. Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan, pihaknya datang mengomunikasikan berbagai hal di tanah Papua, khususnya dalam menyikapi proses perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang sedang bergulir di DPR.
Baca juga: Sayang dan Peduli Anak-anak, Wakapolda Papua Bagikan Ribuan Buku Bacaan
Menurutnya, MRP ingin menyampaikan aspirasi orang asli Papua ke pemerintah pusat. "Bapak Menko merespons sangat luar biasa aspirasi kami dan diakomodir dengan baik, melalui Dirjen Otonomi Daerah, yang hadir dalam pertemuan, supaya dapat disampaikan ke DPR, untuk jadi bahan pertimbangan, sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua," kata Murib.
Lihat Juga :