KKI Gelar Pembinaan Praktik Kedokteran di Rumah Sakit TNI RW Mongisidi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
”Untuk memudahkan dalam pengelolaan data STR dan SIP bagi dokter dan dokter gigi, perlu dilakukan interoperabilitas antara KKI dan pemerintah daerah. Hal ini sangat penting karena kecepatan dan ketepatan dalam pemanfaatan data tersebut sangat mendukung KKI dan pemda untuk saling mengetahui dan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Wakil Ketua KKI berharap tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, “Karena kita tahu, dalam menjalankan praktik kedokteran tidak menutup kemungkinan terjadi sesuatu antara dokter dan pasien dalam menjalankan praktik kedokteran sehingga diperlukan adanya peningkatan mutu bagi dokter dan dokter gigi,” ucapnya.
Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut. Putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik.
Perlu diketahui bahwasanya saat ini KKI sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan pemerintah daerah yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik, sehingga ke depan dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya dan tidak boleh lebih dari tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh KKI.
“Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di fasyankes khususnya di Manado ini untuk dapat meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara professional sehingga layanan yang diberikan aman dan tidak menjadi masalah baik itu etik, disiplin maupun hukum,” ucapnya.
Wakil Ketua KKI berharap tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, “Karena kita tahu, dalam menjalankan praktik kedokteran tidak menutup kemungkinan terjadi sesuatu antara dokter dan pasien dalam menjalankan praktik kedokteran sehingga diperlukan adanya peningkatan mutu bagi dokter dan dokter gigi,” ucapnya.
Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut. Putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik.
Perlu diketahui bahwasanya saat ini KKI sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan pemerintah daerah yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik, sehingga ke depan dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya dan tidak boleh lebih dari tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh KKI.
“Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di fasyankes khususnya di Manado ini untuk dapat meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara professional sehingga layanan yang diberikan aman dan tidak menjadi masalah baik itu etik, disiplin maupun hukum,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :