PAN Blak-blakan, Siap Terima Jabatan Wamen PANRB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap, jika diberikan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi posisi jabatan Wakil Menteri Pendayaguanaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB). Hal itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 terkait hal tersebut.
"Ya tentu kita dalam rangka membangun bangsa dan negara dan ikut bagaimana penataan pemerintah ini dilakukan secara profesional dan itu adalah merupakan harapan dan keinginan masyarakat. Kenapa tidak untuk memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap hal itu," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemen PANRB. Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PANRB atau Wamen PANRB.
"Dalam memimpin Kementerian PANRB, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
"Ya tentu kita dalam rangka membangun bangsa dan negara dan ikut bagaimana penataan pemerintah ini dilakukan secara profesional dan itu adalah merupakan harapan dan keinginan masyarakat. Kenapa tidak untuk memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap hal itu," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemen PANRB. Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PANRB atau Wamen PANRB.
"Dalam memimpin Kementerian PANRB, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
(maf)