Pembahasan Anggaran Alpalhankam Rp1.760 triliun Kemhan Harus Dibuka ke Publik

Rabu, 09 Juni 2021 - 11:49 WIB
loading...
Pembahasan Anggaran Alpalhankam Rp1.760 triliun Kemhan Harus Dibuka ke Publik
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pembahasan anggaran alpahankam terbuka untuk publik. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Al Araf meminta anggaran rencana pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ( Alpalhankam ) yang tengah digodok oleh Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) dapat dibuka ke hadapan publik. Adapun nominalnya mencapai sekitar Rp1.760 triliun.

Menurut dia, dalam negara yang menganut sistem demokrasi, sektor pertahanan ditempatkan sebagai barang yang dimiliki oleh publik. Hal itu dikarenakan, tujuan dari keamanan adalah memastikan rasa aman masyarakat.

"Jadi monopoli tentang pertahanan dan keamanan itu bukan hanya ada di aktor keamanan pertahanan misalnya, TNI-Polri dan Intelijen saja, justru dalam negara demokrasi masyarakatlah yang menjadi goals dan tujuan pertahanan keamanan itu," ungkap Araf dalam diskusi darint, Kamis (9/6/2021).



Berdasarkan pola pikir tersebut, maka semua sektor tak terkecuali pertahanan harus transparan dan akuntabel, serta harus memenuhi prinsip clean government. Menurutnya, tak ada yang namanya kerahasiaan dalam anggaran pertahanan ataupun rahasia dalam kebijakan pertahanan.

"Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik hanya hal hal yang terkait strategi taktik dan operasi intelijen dan sebagainya yang menjadi bagian kedaulatan. Tapi anggaran, proses pembahasan seharusnya menjadi bagian yang terbuka," paparnya.

Seperti diketahui, draf Rancangan Perpres tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2020-2024 untuk jangka waktu 5 Renstra atau 25 tahun yang mencapai USD124 miliar atau setara dengan Rp1.773 triliun dengan pinjaman dari luar negeri menjadi polemik setelah terkuak di publik.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)