TWK Sesuai Hukum Tata Negara, Pengamat: KPK-BKN Tak Usah Penuhi Panggilan Komnas HAM
Selasa, 08 Juni 2021 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Data menunjukkan perdebatan ideologi selain Pancasila sudah masuk sampai ke lembaga-lembaga negara. Keprihatinan ini kemudian menuntut negara dan pemerintah mengambil sikap untuk mencegah itu semua. Sisi positif TWK harusnya dilihat dalam konteks ini. Setiap calon ASN termasuk yang sudah ASN diwajibkan TWK untuk mencegah kontaminasi ideologi Pancasila seperti ideologi khilafah dan radikalisme termasuk paham komunisme.
”Kita tidak ingin membiarkan lembaga negara apalagi yang memiliki wewenang super dikuasai ASN yang anti-Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Kita ketahui bahwa 75 pegawai yang TMS TWK melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM. Lalu dengan langkah seribu kemudian Komnas HAM memanggil pimpinan KPK termasuk BKN sebagai penyelenggara asesmen,” katanya.
Terkait pemanggilan Komnas HAM terhadap Pimpinan KPK, Alto menyarankan perlu untuk meminta informasi yang lebih lengkap dari Komnas HAM. “Semua pihak harus mendudukkan persoalan TWK ini apakah terkait dengan hukum tata negara atau masalah ham berat? TWK adalah urusan hukum tata negara. Lantas apa urusan Komnas HAM memanggil pimpinan KPK dan BKN? Dimana letak pelanggaran HAM berat dalam proses TWK ini? Apakah pimpinan KPK dan BKN menyelenggarakan asesmen TWK dalam rangka menjalankan amanat UU? dan kalau dalam menjalankan UU kok bisa dituduh melanggar HAM? Pertanyaan tersebut perlu dijawab Komnas HAM sebelum memanggil KPK dan BKN,” ucapnya.
Tanpa kejelasan ini, sambung Alto, pimpinan KPK dan BKN tidak perlu memenuhi panggilan karena masih banyak tugas-tugas pemberantasan korupsi yang lebih penting untuk dilakukan. ”Di waktu yang sama kita ketahui bahwa banyak kejadian HAM di negara ini yang perlu atensi dari Komnas HAM seperti pembantaian masyarakat sipil di Poso, di Papua, dan bahkan masalah unlawfull killing oleh penyidik KPK Novel Baswedan terhadap warga di Bengkulu terkait pencurian sarang burung walet yang sampai detik ini tidak jelas kelanjutannya. Publik memandang Komnas HAM absurd alias konyol,” paparnya.
”Kita tidak ingin membiarkan lembaga negara apalagi yang memiliki wewenang super dikuasai ASN yang anti-Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Kita ketahui bahwa 75 pegawai yang TMS TWK melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM. Lalu dengan langkah seribu kemudian Komnas HAM memanggil pimpinan KPK termasuk BKN sebagai penyelenggara asesmen,” katanya.
Terkait pemanggilan Komnas HAM terhadap Pimpinan KPK, Alto menyarankan perlu untuk meminta informasi yang lebih lengkap dari Komnas HAM. “Semua pihak harus mendudukkan persoalan TWK ini apakah terkait dengan hukum tata negara atau masalah ham berat? TWK adalah urusan hukum tata negara. Lantas apa urusan Komnas HAM memanggil pimpinan KPK dan BKN? Dimana letak pelanggaran HAM berat dalam proses TWK ini? Apakah pimpinan KPK dan BKN menyelenggarakan asesmen TWK dalam rangka menjalankan amanat UU? dan kalau dalam menjalankan UU kok bisa dituduh melanggar HAM? Pertanyaan tersebut perlu dijawab Komnas HAM sebelum memanggil KPK dan BKN,” ucapnya.
Tanpa kejelasan ini, sambung Alto, pimpinan KPK dan BKN tidak perlu memenuhi panggilan karena masih banyak tugas-tugas pemberantasan korupsi yang lebih penting untuk dilakukan. ”Di waktu yang sama kita ketahui bahwa banyak kejadian HAM di negara ini yang perlu atensi dari Komnas HAM seperti pembantaian masyarakat sipil di Poso, di Papua, dan bahkan masalah unlawfull killing oleh penyidik KPK Novel Baswedan terhadap warga di Bengkulu terkait pencurian sarang burung walet yang sampai detik ini tidak jelas kelanjutannya. Publik memandang Komnas HAM absurd alias konyol,” paparnya.
(cip)
Lihat Juga :