Kasus Asabri, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk Dirut Recapital
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:10 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terkait kasus ini, pihaknya memeriksa 3 orang sebagai saksi. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Baca juga: Keluarga Praka Alif Nur, Prajurit TNI yang Gugur di Papua Terima Santunan dari Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terkait kasus ini, pihaknya memeriksa 3 orang sebagai saksi.
Baca juga: Usai Asabri dan Jiwasraya, Erick Thohir Bakal Bersih-bersih Dana Pensiun BUMN
"Pertama FP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Recapital Asset Management. Kedua FB mantan Fund Manager PT Kharisma Asset Management (Februari 2010 s/d Juni 2016) dan mantan Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen (Juni 2016 s/d Maret 2020. Saksi diperiksa terkait pendalaman manajer investasi," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Asabri Salurkan SRKK ke Ahli Waris Prajurit yang Gugur di Papua
Sementara saksi ketiga kata Leonard, adalah TS selaku Wiraswasta, saksi diperiksa terkait klarifikasi terkait blokir SID. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri./
Baca juga: Keluarga Praka Alif Nur, Prajurit TNI yang Gugur di Papua Terima Santunan dari Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terkait kasus ini, pihaknya memeriksa 3 orang sebagai saksi.
Baca juga: Usai Asabri dan Jiwasraya, Erick Thohir Bakal Bersih-bersih Dana Pensiun BUMN
"Pertama FP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Recapital Asset Management. Kedua FB mantan Fund Manager PT Kharisma Asset Management (Februari 2010 s/d Juni 2016) dan mantan Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen (Juni 2016 s/d Maret 2020. Saksi diperiksa terkait pendalaman manajer investasi," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Asabri Salurkan SRKK ke Ahli Waris Prajurit yang Gugur di Papua
Sementara saksi ketiga kata Leonard, adalah TS selaku Wiraswasta, saksi diperiksa terkait klarifikasi terkait blokir SID. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri./
Lihat Juga :