Diduga Ngemplang Utang Bank, PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat

Senin, 07 Juni 2021 - 16:17 WIB
loading...
Diduga Ngemplang Utang...
MNC Bank akan melakukan upaya hukum terhadap PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - MNC Bank akan melakukan upaya hukum terhadap PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. Langkah hukum itu dilakukan, baik secara pidana dan/atau perdata.

Chief Special Asset Management Officer MNC Bank Zainudin Samaludin mengatakan upaya ini sebagai tindak lanjut penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti dan komitmen MNC Bank untuk menjaga kualitas kredit perseroan.

"Dengan melakukan berbagai langkah, termasuk upaya hukum untuk penyelesaian kredit bermasalah," ujar
Zainudin di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Saat IHSG Menguat Tipis 3 Poin, Saham MNC Bank Tembus Level Rp200

PT Primadaya Sakti merupakan developer properti Villa Eureka di Bali di bawah manajemen dan kepemilikan mayoritas Handoyo Makmur.

Zainudin memaparkan, untuk proyek Villa Eureka tersebut, PT Primadaya Sakti mendapatkan fasilitas kredit dari MNC Bank pada Mei 2017 dengan plafon Rp100 miliar dengan peruntukan take over atas fasilitas kredit semula di Bank BTN dan kelanjutan penyelesaian proyek villa.

Jaminan yang diberikan Primadaya Sakti adalah berupa aset properti Villa Eureka dan ditambah dengan personal guarantee dari Handoyo Makmur, corporate guarantee dari PT Gading Surya Pratama (perusahaan afiliasi) dan tagihan dari penjualan unit villa.

Baca juga: Saham MNC Bank Ikut Dorong Kenaikan IHSG ke Level 5.865

Dari plafon tersebut, pada 2017 MNC Bank telah mencairkan kredit sebesar Rp48 miliar untuk take over dan Rp5,7 miliar untuk melanjutkan proyek.

Selanjutnya, sisa plafon tidak dapat dicairkan, karena sejak Desember 2017, selain debitur mulai menunggak, persyaratan penarikan selanjutnya juga tidak terpenuhi.

Menurut Zainuddin, atas kondisi tersebut, MNC Bank telah memberikan somasi, namun karena debitur tidak kooperatif akhirnya MNC Bank melakukan lelang terhadap jaminan Villa Eureka pada Desember 2019.

Meski demikian, hasil lelang terhadap agunan fixed asset tersebut ternyata belum dapat melunasi seluruh kewajiban PT Primadaya Sakti kepada MNC Bank.

"Guna penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti tersebut, MNC Bank akan melakukan langkah hukum baik pidana dan/atau perdata kepada PT Primadaya Sakti, Bapak Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang PT Primadaya Sakti," tegas Zainuddin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Kredit...
KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Materi Komedi Pandji...
Materi Komedi Pandji Bukan Pidana, Haris Azhar: Semua Orang Pada Ketawa, Bukan Ajakan Kekerasan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Rekomendasi
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved