Andi Widjajanto Ragu PT TMI Monopoli Pengadaan Alutsista Rp1.760 Triliun

Senin, 07 Juni 2021 - 15:02 WIB
loading...
Andi Widjajanto Ragu...
Ahli Pertahanan, Andi Widjajanto ragu PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) akan memonopoli pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) sekitar Rp1.760 triliun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli Pertahanan, Andi Widjajanto ragu PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) akan memonopoli pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) sekitar Rp1.760 triliun. Sebab, modal awal yang harus dimiliki terlalu besar dan sulit bagi perusahaan manapun untuk memenuhinya.

"Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua, Rp1,7 kuadriliun, itu saya yakin, pasti tidak bisa," kata Andi dalam diskusi bertajuk 'Ternyata Anggaran Alutsista Butuh Hingga 3,47 Kuadriliun Bukan Cuma 1.760 Triliun' di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Andi yang juga merupakan analis Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) kemudian menjelaskannya. "Hitungannya sederhana saja Rp1,7 kuadriliun itu, maka dia equity-nya (penyertaan modal) kira-kira harus 30%. Dari Rp1,7 kuadrilion, katakan Rp600 triliun.” katanya.

Andi melanjutkan, dari Rp600 triliun tersebut, PT TMI harus menyediakan dana sekitar paling tidak Rp200 triliun. "Itu terlalu besar, enggak ada yang bisa melakukan itu di Indonesia bahkan BUMN," kata mantan sekretaris kabinet ini.

"Jadi, mengambil keseluruhan (proyek senilai) Rp1.7 kuadriliun dengan hitungan bisnis normal enggak akan bisa, enggak bisa dicari cara cepat untuk kuasai Rp1.7 kuadriliun itu di tangan satu entitas. Menhan pasti akan lihat BUMN dan BUMS (badan usaha milik swasta) dan diatur bareng-bareng," tambah Andi Widjajanto.

Di sisi lain, dia menilai wajar berdirinya PT TMI dalam memeriahkan industri Alutsista. Perusahaan itu dinilai melihat adanya peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"UU Ciptaker menyatakan, sekarang boleh swasta jadi lead integrator memproduksi senjata. Sebelum ada UU Ciptaker, yang boleh cuma delapan BUMN," katanya.

Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin menteri pertahanan. Kemudian, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan. Merujuk UU Ciptaker, investor asing kini juga diperkenankan menanamkan modal pada industri pertahanan, selain swasta. Sebelumnya, sektor itu masuk terlarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).

"Jadi, bisa aja Pindad dapat investment joint venture (JV) dengan Jerman, misalnya, seperti yang dilakukan Rheinmetall ke Turki. PT Dirgantara Indonesia juga bisa saja ke Lockheed Martin. TNI AD pengin beli black hawke? Bisa JV buat bikin fasilitas perawatan black hawke," katanya.

"Lantas, apa masalahnya?" tanya Akbar Faisal.

"Saya enggak tahu," jawab Andi Widjajanto.

Dia menambahkan, PT TMI ataupun swasta lainnya belum bisa secara resmi bermain pada industri pertahanan sekalipun sudah mendapat lampu hijau dari UU Ciptaker. Karena, aturan turunan dari Omnibus Law belum terbit hingga kini.

Kata dia, seharusnya aturan turunan itu terbit pada April 2021. "Belum bisa bergerak karena menunggu UU Ciptaker lengkap turunannya. Selama aturan turunan belum lengkap, mereka belum bisa bergerak," imbuhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemhan Bersama Yayasan...
Kemhan Bersama Yayasan Rabu Biru Beri Layanan Kesehatan Bagi Veteran dan Warakawuri
DPP Garda Satu Dukung...
DPP Garda Satu Dukung Pemerintah Tak Pangkas Anggaran Kemhan, Polri, dan BGN
Deddy Corbuzier Jadi...
Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Publik
Koleksi Brevet dan Tanda...
Koleksi Brevet dan Tanda Jasa Letjen TNI Rui Fernando, Jenderal Kopassus Berdarah Timtim
Rachmat Pambudy Silaturahmi...
Rachmat Pambudy Silaturahmi Temui KSAL Ali, Bappenas Ingin Perkuat Peran TNI AL
Bom Buatan Indonesia...
Bom Buatan Indonesia Sita Perhatian Kalangan Militer di Vietnam Defence Expo 2024
HUT ke-18, Pusinfolahta...
HUT ke-18, Pusinfolahta TNI Beri Penghargaan kepada Infokom Elektrindo
Inilah Kehebatan Kapal...
Inilah Kehebatan Kapal Perang KRI RE Martadinata-331, Persenjataan Modern Milik TNI AL
Mengenal 3 Marsekal...
Mengenal 3 Marsekal Madya Jebolan AAU 1990, Salah Satunya Bertugas di Kemhan
Rekomendasi
Baru Awal Tahun, Pemerintah...
Baru Awal Tahun, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp224,3 Triliun
Bahlil Disanksi Revisi...
Bahlil Disanksi Revisi Disertasi, Rektor UI: Persoalan Ini Sudah Selesai
Hasil Lengkap Liga Europa:...
Hasil Lengkap Liga Europa: MU Lolos ke Perempat Final, AS Roma Tersingkir
Berita Terkini
Teriakan Merdeka Menggema...
Teriakan Merdeka Menggema saat Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang
16 menit yang lalu
Menebak Makna Megawati...
Menebak Makna Megawati Kumpulkan Anggota DPR PDIP Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
27 menit yang lalu
Politikus PDIP Nilai...
Politikus PDIP Nilai Bandara Bali Utara Buleleng Bakal Perberat Overtourism Bali
28 menit yang lalu
Kejagung Ungkap Ahok...
Kejagung Ungkap Ahok Mengetahui Impor-Ekspor Minyak Mentah Pertamina
1 jam yang lalu
Kepala BNPT: Kami Berperan...
Kepala BNPT: Kami Berperan Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ideologi Kekerasan
1 jam yang lalu
Panja RUU TNI Bahas...
Panja RUU TNI Bahas Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil Siang Nanti
2 jam yang lalu
Infografis
AS Gelontorkan Ribuan...
AS Gelontorkan Ribuan Triliun untuk Ukraina, Hasilnya Mengecewakan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved