Profil Mochtar Kusumaatmadja, Menteri di Era Soeharto yang Meninggal Dunia

Minggu, 06 Juni 2021 - 12:50 WIB
loading...
Profil Mochtar Kusumaatmadja, Menteri di Era Soeharto yang Meninggal Dunia
Pejabat di era Presiden Soeharto, Mochtar Kusumaatmadja meninggal dunia, Minggu (6/6/2021) pukul 09.00 WIB, di kediamannya Jalan Belitung, Jakarta Selatan. FOTO/KANTOR STAF PRESIDEN
A A A
JAKARTA - Pejabat di era Presiden Soeharto, Mochtar Kusumaatmadja meninggal dunia, Minggu (6/6/2021) pukul 09.00 WIB, di kediamannya Jalan Belitung, Jakarta Selatan. Cendekiawan hukum yang pernah menduduki beberapa jabatan menteri itu itu wafat di usia 92 tahun.

"Turut berdukacita yang mendalam atas wafatnya Mochtar Kusumaatmadja. Semoga amal ibadah beliau diterima disisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan. Amin," tulis dalam postingan kabar di akun Instagram @kantorstafpresidenri, Minggu (6/6/2021).

Selain menjabat sabagai Menteri Kehakiman, Muchtar juga tercatat pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dari 1978-1988.

Baca juga: Menteri di Era Presiden Soeharto, Mochtar Kusumaatmadja Meninggal Dunia

Muchtar lahir di Batavia, 17 Februari 1929. Ayah dua orang anak ini juga merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Definisinya tentang hukum yang berbunyi: "Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin ini menjadi mazhab yang dianut di Fakultas Hukum Unpad hingga saat ini.

Ia memulai karier diplomasi pada usia 29 tahun. Mochtar dikenal supel dan mudah bergaul dengan siapa saja. Bahkan, suka berkelakar dan mencairkan suasana saat momentum rapat para petinggi negara.

Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York, ini berperan banyak dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Alumnus S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1955), ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial.

Baca juga: Mantan Menpora Era Soeharto Abdul Gafur Meninggal Dunia

Pada 1958-1961, dia mewakili Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia, 1970.

Mochtar memang seorang ahli di bidang hukum internasional. Selain memperoleh gelar S1 dari FHUI, ia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS (1955). Kemudian, dia menekuni program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran (lulus 1962).

Kemantapan intelektualnya bermula sejak menjadi mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di FH Unpad Bandung. Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad ini telah menunjukkan ketajaman dan kecepatan berpikirnya. Ketika itu, dia dengan berani mengkritik pemerintah, antara lain mengenai Manifesto Politik Soekarno. Akibatnya, dia pernah dipecat dari jabatan Guru Besar Unpad. Pemecatan itu dilakukan Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang (1962).

Namun pemecatan dan ketidaksenangan Bung karno itu tidak membuatnya kehilangan jati diri. Kesempatan itu digunakan menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Universitas Chicago, Trade of Development Research Fellowship pada 1964-1966. Malah kemudian kariernya semakin moncer setelah pergantian rezim dari pemerintahan Soekarno ke Soeharto.

Di pemerintahan Orde baru, sebelum menjabat Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV, 29 Maret 1979-19 Maret 1983 dan 19 Maret 1983 dan 1 Maret 1988, menggantikan 'Si Kancil' Adam Malik, Mochtar terlebih dahulu menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978. Namun tampaknya dia lebih menunjukkan kepiawaian dalam jabatan Menlu dibanding Menteri Kehakiman.

Di tengah kesibukannya sebagai Menlu, dia sering kali menyediakan waktu bermain catur kegemarannya, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen yang dipimpinnya. Bahkan pada akhir 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi).

Di samping itu ia juga mendirikan kantor hukum bernama Mochtar Karuwin Komar (MKK), di mana kantor hukum yang didirikan dia menjadi kantor hukum pertama yang memperkerjakan pengacara asing.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5435 seconds (0.1#10.140)