Anggota Komisi III DPR: Kasus Habib Rizieq Harus Jadi Pelajaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan kasus swab test (tes usap) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dapat menjadi pembelajaran bagi pengikutnya dan masyarakat umum.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (3/6/2021) mengajukan tuntutan enam tahun penjara atas kasus swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.
JPU menilai Habib Rizieq menyiarkan berita bohong mengenai hasil swab test-nya di RS Ummi. Rizieq dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19. "Dalam perkara ini, sebagai tokoh agama yang memiliki pengikut, pasti tindak-tanduk dan sikapnya akan menjadi cermin bagi pengikutnya," kata Sudirta dihubungi wartawan, Sabtu (5/6/2022).
Maka itu, lanjut dia, pengungkapan perkara dugaan pemalsuan hasil swab itu penting agar jika terbukti bersalah, maka masyarakat mendapatkan pelajaran bahwa perbuatan itu melawan hukum dan merugikan masyarakat umum. "Dalam kondisi pandemi seperti ini disiplin terhadap protokol kesehatan saja tidak menjamin kita lolos dari ancaman Covid-19. Apalagi jika tidak disiplin, melanggar protkes, sampai memalsukan hasil swab test," tambah legislator dari Dapil Bali ini.
Dia menambahkan, perbuatan itu dapat dikatakan kurang terpuji, apalagi jika dilakukan oleh tokoh agama seperti Rizieq. Menurut dia, masyarakat perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Pengadilan pasti akan menggali berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. Bagi kita sebagai masyarakat, yang utama adalah jangan ada pihak mana pun yang bersikap arogan terhadap hukum negara," tuturnya.
Sikap arogan tersebut terutama jika melakukan langkah melawan hukum terkait dengan protokol kesehatan Covid-19. "Covid-19 bukan hanya soal ancaman kesehatan, melainkan juga ancaman hidup dan mati orang lain. Jika kita tidak disiplin atau malah melanggar, maka implikasinya bukan hanya untuk kita saja, tetapi juga mengancam hidup-mati orang lain," pungkasnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (3/6/2021) mengajukan tuntutan enam tahun penjara atas kasus swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.
JPU menilai Habib Rizieq menyiarkan berita bohong mengenai hasil swab test-nya di RS Ummi. Rizieq dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19. "Dalam perkara ini, sebagai tokoh agama yang memiliki pengikut, pasti tindak-tanduk dan sikapnya akan menjadi cermin bagi pengikutnya," kata Sudirta dihubungi wartawan, Sabtu (5/6/2022).
Maka itu, lanjut dia, pengungkapan perkara dugaan pemalsuan hasil swab itu penting agar jika terbukti bersalah, maka masyarakat mendapatkan pelajaran bahwa perbuatan itu melawan hukum dan merugikan masyarakat umum. "Dalam kondisi pandemi seperti ini disiplin terhadap protokol kesehatan saja tidak menjamin kita lolos dari ancaman Covid-19. Apalagi jika tidak disiplin, melanggar protkes, sampai memalsukan hasil swab test," tambah legislator dari Dapil Bali ini.
Dia menambahkan, perbuatan itu dapat dikatakan kurang terpuji, apalagi jika dilakukan oleh tokoh agama seperti Rizieq. Menurut dia, masyarakat perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Pengadilan pasti akan menggali berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. Bagi kita sebagai masyarakat, yang utama adalah jangan ada pihak mana pun yang bersikap arogan terhadap hukum negara," tuturnya.
Sikap arogan tersebut terutama jika melakukan langkah melawan hukum terkait dengan protokol kesehatan Covid-19. "Covid-19 bukan hanya soal ancaman kesehatan, melainkan juga ancaman hidup dan mati orang lain. Jika kita tidak disiplin atau malah melanggar, maka implikasinya bukan hanya untuk kita saja, tetapi juga mengancam hidup-mati orang lain," pungkasnya.
(cip)