La Nyalla Sebut Presidential Threshold Persulit Munculkan Pemimpin Terbaik
Sabtu, 05 Juni 2021 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
“Karena partai politik besar dan gabungan menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu. Bukan di hilir,” ujar La Nyalla.
Sementara itu terkait presidential Treshold, Rektor UMY, Gunawan Budiyanto mengatakan bahwa hal tersebut tergantung aspek yang dilihat. Jika dilihat dari sisi kekuasaan tentu bermanfaat karena sebagai sarana untuk menguasai kepentingan sebagai penguasa.
"Kalau dari sisi rakyat tentunya ya dilihat sendiri. Banyak mudharatnya. Sebab adanya tirani kekuasaan akan menyebabkan kepentingan rakyat tertinggal," katanya.
Sementara itu pembicara dalam FGD, Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tatanegara UGM mengatakan presidential threshold hanya untuk mengonsentrasikan kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
"Ini tidak bisa dilepaskan dari permainan oligarki. Yang kemudian kita takutkan adalah jangan-jangan kita dimainkan oleh sistem yang oligarki yang seakan-akan bagus dan dijamin MK," jelasnya.
Lantas kemudian apakah amandemen bisa menjawab soal presidential threshold? Menurut Zainal sebenarnya tidak perlu dengan amendemen. "Sebenarnya kerja lebih mudah adalah dengan Revisi UU tentang pemilu. Diubah saja di pasal-pasalnya soal ambang batas itu. Jadi tidak perlu dengan amendemen," jelasnya.
Zainal khawatir amrndemen justru merusak sistem presidensil yang diyakini Indonesia sekarang. "Amendemen jangan sampai merusak sistem presidensil. Presidensil itu yang memilih presiden adalah rakyat. Jangan sampai presiden dipilih lagi oleh MPR atau parlemen," katanya
Menurut Dosen Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan, banyak barikade-barikade yang harus dilalui dalam menggugat presidential threshold. "Semoga barikade itu bisa dibuka oleh DPD. Tapi DPD tidak bisa sendiri, harus dengan bantuan dari gerakan mahasiswa, organisasi-organisasi masyarakat atau civil society lainnya," tuturnya.
Iwan sepakat semua partai harus bisa mencalonkan presiden. Tidak dikunci dengan adanya ambang batas pencalonan presiden. "Kalau menurut saya, presidential threshold harus dihapuskan. Agar muncul calon-calon potensial. Perlu tekanan publik yang kuat agar parpol memikirkan kepentingan negara bukan menghamba pada oligarki," katanya.
Sementara itu terkait presidential Treshold, Rektor UMY, Gunawan Budiyanto mengatakan bahwa hal tersebut tergantung aspek yang dilihat. Jika dilihat dari sisi kekuasaan tentu bermanfaat karena sebagai sarana untuk menguasai kepentingan sebagai penguasa.
"Kalau dari sisi rakyat tentunya ya dilihat sendiri. Banyak mudharatnya. Sebab adanya tirani kekuasaan akan menyebabkan kepentingan rakyat tertinggal," katanya.
Sementara itu pembicara dalam FGD, Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tatanegara UGM mengatakan presidential threshold hanya untuk mengonsentrasikan kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
"Ini tidak bisa dilepaskan dari permainan oligarki. Yang kemudian kita takutkan adalah jangan-jangan kita dimainkan oleh sistem yang oligarki yang seakan-akan bagus dan dijamin MK," jelasnya.
Lantas kemudian apakah amandemen bisa menjawab soal presidential threshold? Menurut Zainal sebenarnya tidak perlu dengan amendemen. "Sebenarnya kerja lebih mudah adalah dengan Revisi UU tentang pemilu. Diubah saja di pasal-pasalnya soal ambang batas itu. Jadi tidak perlu dengan amendemen," jelasnya.
Zainal khawatir amrndemen justru merusak sistem presidensil yang diyakini Indonesia sekarang. "Amendemen jangan sampai merusak sistem presidensil. Presidensil itu yang memilih presiden adalah rakyat. Jangan sampai presiden dipilih lagi oleh MPR atau parlemen," katanya
Menurut Dosen Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan, banyak barikade-barikade yang harus dilalui dalam menggugat presidential threshold. "Semoga barikade itu bisa dibuka oleh DPD. Tapi DPD tidak bisa sendiri, harus dengan bantuan dari gerakan mahasiswa, organisasi-organisasi masyarakat atau civil society lainnya," tuturnya.
Iwan sepakat semua partai harus bisa mencalonkan presiden. Tidak dikunci dengan adanya ambang batas pencalonan presiden. "Kalau menurut saya, presidential threshold harus dihapuskan. Agar muncul calon-calon potensial. Perlu tekanan publik yang kuat agar parpol memikirkan kepentingan negara bukan menghamba pada oligarki," katanya.
(dam)
Lihat Juga :